Mantan Kepsek Lepas Dari Dakwaan Korupsi, JPU Kejari Karawang Ajukan Kasasi

  • Whatsapp
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Martha Parulina Berliana, SH, MH

KarawangPos – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang akan mengajukan kasasi atas vonis lepas atau onslag van recht vervolging oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, kepada mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 2 Karawang, Lili Suhenda, M.Pd bin M. Saleh.

Sebelumnya dalam pengadilan tingkat pertama, Lili Suhenda, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp300 Juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/07). Dalam upaya banding yang dilakukan Lili Suhenda ke Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, Lili Suhenda diputus lepas berdasarkan Putusan Banding Nomor 25/PID.TPK/2021/PT BDG, pada Selasa (16/11).

Read More

Baca Juga : Terbukti Korupsi, Mantan Kepsek SMKN 2 Karawang Divonis 1 Tahun Penjara

Baca Juga : Pengadilan Tinggi Bandung Lepaskan Mantan Kepsek SMKN 2 Karawang Dari Tuduhan Korupsi

“Kami sudah menerima salinan putusan. Tentunya dengan putusan tersebut JPU akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,”ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Martha Parulina Berliana, SH, MH saat dihubungi Kamis, (25/11).

Martha menyebut, pihaknya bersama-sama Tim JPU pada perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Peningkatan Manajemen dan Mutu Sekolah (PMMS) tahun 2016 di SMKN 2 Karawang akan menyiapkan dan mengajukan berkas memori kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Baca Juga : Menang Banding, Eigen Justisi: Mantan Kepsek SMKN 2 Karawang Lepas Dari Tuduhan Korupsi

“Akan kami siapkan dan ajukan dalam waktu dekat,”tegas Martha.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, yang dipimpin Hakim Ketua Sidang H. Muzaini Achmad, SH. MH bersama hakim yang beranggotakan Chrino Rampalodji, SH, MH dan Dr. Ihat Subihat, SH, MH yang mengadili perkara banding mantan Kepsek SMKN 2 Karawang, Lili Suhenda, M.pd menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum Penuntut Umum (Ontslag van alle rechtsvervolging), dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Putusan banding tersebut dituangkan dalam Putusan Banding Nomor 25/PID.TPK/2021/PT BDG, pada Selasa 16 November 2021.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *