KarawangPos – Sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan mendatangi kantor advokat di Kabupaten Karawang ramai beredar di media sosial. Perempuan bernama Itha Markus itu mempertanyakan perkara perceraian yang menurut pengakuannya tiba-tiba tercatat atas namanya di Pengadilan Agama Karawang.
Dalam video yang beredar, Itha terlihat mendatangi sebuah kantor dan berhadapan dengan dua pria yang disebutnya berkaitan dengan perkara hukum tersebut. Kedatangannya dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai perkara perceraian yang membuat dirinya merasa dirugikan.
Itha mengaku sama sekali tidak pernah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Karawang. Ia juga menyatakan tidak pernah memberikan surat kuasa kepada dua advokat yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Yang membuatnya semakin terkejut, Itha mengaku mengetahui adanya perkara itu setelah menerima putusan dari Pengadilan Agama Karawang.
“Saya tidak pernah mendaftarkan gugatan cerai, tapi tiba-tiba ada putusan dari Pengadilan Agama Karawang,” demikian pernyataan Itha dalam video yang beredar di media sosial.
Ia pun mempertanyakan bagaimana dirinya bisa tercatat sebagai pihak yang mengajukan gugatan apabila tidak pernah datang ke pengadilan maupun menjalani proses persidangan.
Menurut pengakuannya, dirinya juga tidak pernah menandatangani surat kuasa yang memberikan kewenangan kepada advokat untuk mewakili dirinya dalam perkara perceraian tersebut.
Persoalan tersebut kemudian mendorong Itha mendatangi kantor advokat yang disebutnya berkaitan dengan perkara itu. Dalam video, ia meminta penjelasan secara langsung mengenai dasar pengajuan perkara dan penggunaan namanya dalam proses hukum.
Itha mengaku merasa dirugikan atas munculnya perkara perceraian tersebut. Ia berharap persoalan itu dapat segera mendapatkan kejelasan dan ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Saya tidak terima karena merasa dirugikan. Saya meminta keadilan,” ujarnya dalam video tersebut.
Peristiwa ini kemudian menjadi perhatian warganet setelah video curahan hati Itha beredar luas. Sejumlah pengguna media sosial turut mempertanyakan bagaimana sebuah perkara perceraian dapat berjalan apabila pihak yang namanya tercantum sebagai penggugat mengaku tidak pernah mengajukan gugatan maupun memberikan kuasa.
Namun demikian, hingga saat ini klaim yang disampaikan Itha tersebut masih perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada seluruh pihak yang terkait, termasuk pihak advokat dan Pengadilan Agama Karawang.
Pengadilan Agama Karawang sendiri menyediakan layanan penelusuran perkara sehingga masyarakat dapat memeriksa informasi perkara melalui kanal resmi pengadilan.
Kasus ini pun masih menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama mengenai proses pendaftaran perkara, keabsahan surat kuasa yang disebut-sebut digunakan, serta bagaimana proses persidangan perkara tersebut berlangsung.
Publik kini menunggu penjelasan dari pihak-pihak terkait agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak sebelum seluruh fakta dan dokumen hukum diperiksa.(Han)






