KarawangPos – Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 2 Karawang, Lili Suhenda, M.Pd bin M. Saleh, dinyatakan tidak melakukan perbuatan tindak pidana dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Peningkatan Manajemen dan Mutu Sekolah (PMMS) tahun 2016.
Lili Suhenda dilepaskan Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat dari segala tuntutan hukum penuntut umum dalam sidang banding yang digelar di Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya dalam pengadilan tingkat pertama, Lili Suhenda divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp300 Juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/07/2021).
“Alhamdulillah, sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dan putusannya lepas atau onslag van recht vervolging dengan Putusan Banding Nomor 25/PID.TPK/2021/PT BDG, pada Selasa 16 November 2021,”ungkap Penasehat Hukum Lili Suhenda, Eigen Justisi, saat ditemui dikantornya, Rabu (17/11/2021).
Baca Juga : Terbukti Korupsi, Mantan Kepsek SMKN 2 Karawang Divonis 1 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, jelas Eigen, Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat sebelumnya menilai dan menyatakan bahwa kliennya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karawang.
“Atas putusan di tingkat pertama itu lah akhirnya diputuskan banding,”jelas Eigen.
Eigen mengatakan, dengan keluarnya putusan di sidang banding ini, kliennya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum penuntut umum, harus dipulihkan segala haknya, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Baca Juga : Pengadilan Tinggi Bandung Lepaskan Mantan Kepsek SMKN 2 Karawang Dari Tuduhan Korupsi
“Yang jelas putusannya sudah turun, sekarang tinggal menunggu proses administrasinya dari pengadilan,” ucapnya.
Eigen menuturkan, langkah hukum selanjutnya akan ditentukan setelah pihaknya menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Karawang.
“Saya belum bisa berkomentar karena belum menerima putusannya secara resmi. Nanti, kalau sudah terima dari Pengadilan Negeri Karawang, akan kami kabari,” tutur Eigen.