KarawangPos – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) kembali mengucurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 15,3 triliun kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang tersebar di Indonesia.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Karawang, Ade Sudiana, saat dihubungi Senin, (19/4).
Ade mengatakan, para pelaku UMKM di Kabupaten Karawang bisa langsung mendaftar untuk mendapatkan bantuan tersebut melalui pemerintah desa setempat.
“Dari tanggal 19-28 April, bagi pelaku usaha yang belum mendaftar silahkan ke kantor desa. Kita bekerja sama dengan pemerintah desa, biar masyarakat lebih mudah,” tutur Ade.
Ade menjelaskan, nilai bantuan yang dikucurkan pemerintah untuk BPUM pada tahun ini nilainya Rp 1,2 juta.
“Jadi untuk yang pendaftaran tahun 2021 adalah yang belum sempat mendaftarkan pada tahun sebelumnya. Yang sudah mendaftar di 2020 tidak perlu daftar lagi,” jelas Ade.
Lanjut Ade, pada tahun 2020 Kabupaten Karawang mengusul sebanyak 163 ribu pelaku usaha untuk mendapat bantuan. Namun yang terealisasi hanya 51.167 pelaku usaha.
“Semua kan diverifikasi, jadi yang belum mendapatkan pada tahun 2020 semoga pada tahun sekarang 2021 dapat. Data ini yang kami terima dari BRI Kanca Karawang dan Cikampek,” lanjut Ade.
Sementara, berdasarkan Surat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang Nomor 800/185 PUM, syarat pendaftaran Calon Penerima BPUM berdasarkan Pasal 5, Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 adalah warga negara Indonesia, memiliki KTP Elektronik, memiliku usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM, bukan ASN, POLRI, BUMN dan BUMD.
Calon penerima BPUM wajib mengisi data NIK E-KTP, No KK, nama sesuai E-KTP, alamat sesuai E-KTP, alamat usaha berdasarkan SKU (Surat Keterangan Usaha), bidang usaha, NO handphone yang aktif.
“Calon penerima BPUM wajib mengupload dokumen berupa E-KTP, kartu keluarga, SKU dan foto sedang melakukan kegiatan usaha,” pungkasnya.