KarawangPos – Mantan Kepala Sekolah SMKN 2 Karawang, Lili Suhenda, M.Pd bin M. Saleh divonis satu tahun penjara dalam perkara korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Peningkatan Manajemen dan Mutu Sekolah (PMMS) tahun 2016.
Selain vonis satu tahun penjara, Majelis Hakim Tipikor Bandung, Jawa Barat, juga menghukum terdakwa Lili Suhenda membayar denda Rp 300 juta subsider 1 bulan penjara.
“Menjatuhkan oleh karenanya pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 300 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Rifandaru Eriambodo Setiawan, SH.MH, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu, (14/7).
Hakim menyatakan terdakwa Lili Suhenda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Karawang.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Lili Suhenda dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas vonis terdakwa yang jauh dari tuntutan, JPU Kejari Karawang Dannie. C, SE. SH.MH, menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
“Kita masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim,”ungkap Dannie saat dihubungi usai menjalani persidangan.***






