KarawangPos – Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baru-baru ini di terapkan oleh Dirlantas Polda Jabar di 2 kota besar (Kota Bandung dan Kota Cirebon) sebagai pilot project penerapan ETLE di Jawa Barat. Untuk di Kabupaten Karawang, penerapan ETLE itu masih belum bisa dilaksanakan pada Maret 2021 ini.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra melalui Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Rizky Adiputro.
“Karawang masih dalam proses persiapan. Mudah-mudahan nanti, di tahap berikutnya. Minta doanya biar Karawang segera bisa melaksanakan ETLE,” kata Rizky kepada KarawangPos.com saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp-nya, Kamis (25/03) malam.
Menurutnya, di Kabupaten Karawang untuk pelanggar lalu lintas terbilang sedang dan terdiri dari berbagai macam pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Karawang.
“Data pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Karawang selama dua bulan terakhir (Januari dan Pebruari, red) di Tahun 2021 diantaranya, Januari 104 perkara tilang dan Februari 293 perkara tilang. Rata-rata yang melanggar itu kebanyakannya soal kelengkapan kendaraan, surat-surat dan pelanggaran melawan arus,” jelas Rizky.
Tujuan ETLE, sambung Rizky, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya pengendara supaya tertib berlalu lintas meskipun tidak ada petugas yang berjaga.
“Sistem ETLE merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri mewujudkan program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan,” jelasnya.
Nantinya, kata Rizky, proses penindakan terhadap pengendara bermotor yang melanggar dapat terekam kamera perangkat e-Tilang.
“Kemudian petugas langsung mengirimankan surat tilang ke alamat rumah si pelanggar sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang terdaftar. Dalam surat tilang tersebut juga mencantumkan pasal-pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggarannya,” jelasnya lagi.
Rizky menambahkan, Korlantas Polri telah menyiapkan link atau situs untuk konfirmasi pelanggaran di tilang elektronik, tanggal serta tempat sidang pelanggaran dan lengkap dengan denda yang harus dibayar.
“Pelanggar dapat membayar denda tilang melalui bank atau datang sidang. Jika lewat bank, bisa melalui Bank BRI atau bank lain. Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari kedepan setelah surat tilang di kirim ke alamat rumah sesuai nomor kendaraan si pelanggar. Adapun batas waktu terakhir pembayaran tilang ialah 15 hari dari tanggal pelanggaran,” tambahnya. (Omp)