KarawangPos – Polisi menyiapkan skema penyekatan jalur mudik Lebaran 2021 untuk daerah Kabupaten Karawang. Terdapat 14 titik penyekatan mulai dari jalur alternatif, arteri, hingga akses tol.
“Ada 14 titik, rencana mulai disekat pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021,” kata Kasat Lantas Polres Karawang AKP Rizky Adi Saputro, Rabu (14/4).
Rizky menyebut, 14 titik penyekatan tersebut untuk mencegah pemudik yang lokasinya berada di daerah perbatasan diantaranya dengan Bekasi, Subang, Purwakarta, dan Kabupaten Bogor. Misalnya, di pos Tanjungpura, Gerbang Tol Karawang Barat, Bundaran Masari, Simpang Gamon, Simpang Mutiara, dan Kalihurip.
“Kita melaksanakan apa yang menjadi ketentuan pemerintah,” ujar Rizky.