Soal Penjualan Aset PGRI Karawang, Eigen: Jangan Sesumbar, Buat Laporan Polisi

  • Whatsapp

KarawangPos – Konflik internal di tubuh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karawang kian memanas. Selain menyoal dugaan penjualan aset PGRI berupa tanah eks Sekolah Pendidikan Guru (SPG), konflik di tubuh PGRI Kabupaten Karawang kini mulai menyoroti keabsahan legalitas kepengurusan organisasi paska mundurnya H. Uyat dari jabatan Ketua PGRI Kabupaten Karawang.

Ditemui Senin (7/9/2026), di bilangan Galuh Mas, Telukjambe Timur, PGRI Kabupaten Karawang hasil konferensi cabang (Konfercab) 2025-2030 yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Eigen Justisi, ST., SH., MH., menyebut bahwa penetapan Waya Karmila sebagai Ketua PGRI Kabupaten Karawang hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) tidak memiliki landasan kuat berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Read More

“Paska pengunduran diri H. Uyat dari jabatan Ketua, hal yang harus dilakukan oleh organisasi adalah melakukan rapat pengurus, kemudian rapat pleno pengurus (RPP) sesuai anggaran rumah tangga organisasi. Semua itu belum dilakukan. Kenapa langsung ada proses pleno PAW, dan terkesan terburu-buru dilakukan,” ungkap Eigen.

Eigen mengatakan, secara hukum pengurus PGRI Kabupaten Karawang hasil Konfercab 2025-2030 adalah pengurus yang sah.

“Surat Keputusan atau SK pengurus PGRI Kabupaten Karawang hasil Konfercab paska mundurnya H. Uyat dari jabatan ketua tidak serta merta dicabut oleh PGRI Jawa Barat. Hal pertama yang harus dilakukan adalah rapat pengurus, berkoordinasi dengan Jawa Barat untuk mempersiapkan RPP, baru ke proses pleno pemilihan ketua. Organ PGRI hasil Konfercab 2025-2030 belum melakukan itu, kenapa tiba-tiba ada proses PAW dan pengurus Jawa Barat juga mengeluarkan SK baru,” kata Eigen.

Akan terbitnya SK terbaru itu, dirinya akan mempertanyakan dan meminta penjelasan PGRI Provinsi Jawa Barat.

“Kami tidak mengakui Pak Waya sebagai Ketua PGRI yang sah karena proses penetapannya tidak sesuai mekanisme. Saya juga tidak mengetahui maksud dan tujuan PGRI Provinsi Jawa Barat mengeluarkan SK kedua. Ini kan jadi ada dualisme kepengurusan. Secepatnya kami akan ke Jawa Barat untuk mempertanyakan hal ini agar ada kepastian hukumnya,” jelas Eigen.

Eigen mengaku, pada Senin (24/8/2026), dirinya bersama sejumlah pengurus PGRI sempat menemui Waya Karmila untuk melakukan diskusi terkait AD/ART PGRI Karawang. Menurutnya, hasil dari diskusi tersebut Waya menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak memahami AD/ART PGRI Karawang.

“Saya sudah diskusi dengan Pak Waya dan dia menyampaikan bahwa dia tidak tahu dan tidak memahami tentang AD/ART PGRI Karawang 2024-2029. Dengan kata lain, tindakan Waya tersebut menurut saya ngawur,” ujarnya.

Tanggapan Isu Jual Beli Aset PGRI Karawang

Menanggapi persoalan adanya dugaan jual beli aset PGRI Kabupaten Karawang berupa tanah eks SPG yang berlokasi di Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Eigen meminta kepada pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum PGRI agar jangan hanya sesumbar ke publik.

Karena meurutnya, masih banyak cara untuk mengetahui kepastian terkait aset yang dimiliki oleh PGRI Kabupaten Karawang.

“Banyak cara atau pendekatan yang elegan, humanis, bahkan edukatif dalam sebuah organisasi jika hanya untuk mengetahui kepastian aset yang dimiliki PGRI. Bisa tabayun dengan kami yang notabene masih pengurus sah, bisa diskusi, atau musyawarah. Lawyer memang penegak hukum, namun jangan lupa dalam hukum itu ada asas ultimum remedium. Upaya hukum itu upaya terakhir kalau segala upaya yang sudah ditempuh tidak menemui titik terang. Ini kan semua tidak dilakukan, malah orang yang mengaku pengacaranya PGRI lebih memilih bicara diruang publik atas sesuatu yang seharusnya bisa diselesaikan dengan duduk bersama. Ada motif apa sih sebenarnya?,” tanya Eigen.

Eigen menegaskan, dirinya menanggapi serius terkait tudingan miring soal aset yang yang dilontarkan kubu PGRI Kabupaten Karawang versi PAW. Karena menurutnya, nama baik serta marwah organisasi yang menaungi profesi guru harus tetap dijaga.

“Guru itu profesi yang mulia, begitu juga organisasinya harus dijaga. Kalau ada oknum-oknum tertentu yang terindikasi melakukan praktik atau perilaku yang melanggar ya segera ambil tindakan, baik berdasarkan aturan organisasi maupun secara hukum. Jangan sampai akhirnya ada penilaian tidak baik di mata publik soal PGRI,” tegas Eigen.

“Kalau memang punya bukti siapa-siapa saja yang diduga terlibat, saya tantang, laporkan kepada pihak yang berwajib. Jangan sampai akhirnya orang-orang yang tidak ada kaitannya dengan proses tersebut terkena fitnah. Itu malah memperkeruh suasana,” ujarnya.

Eigen menilai pemberitaan mengenai dugaan penjualan aset tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pengurus PGRI periode sebelumnya terlibat dalam persoalan tersebut.

“Saya tidak terlibat sama sekali. Makanya saya enjoy-enjoy saja. Tapi jangan menjadi bola liar. Ketika disampaikan ada oknum yang terlibat terkait aset, seolah-olah pengurusnya Pak Uyat ini ada dugaan tindak pidana,” katanya.

Menurut Eigen, persoalan dugaan penjualan aset eks SPG tidak semestinya dijadikan bagian dari polemik kepengurusan tanpa adanya bukti yang jelas mengenai pihak yang dituding.

“Kalau ada dugaan si A, si B, si C, si D, ya sebutkan. Kalau memang ada bukti, laporkan. Jangan membuat bola liar,” tegasnya.

Eigen berharap polemik kepengurusan maupun dugaan penjualan aset PGRI dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi dan hukum, bukan dengan saling melempar tudingan di ruang publik.

“PGRI itu organisasi besar. Dia memiliki Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan aturan organisasi. Semua pihak harus memahami aturan tersebut. Jangan asal membuat pernyataan,” tandas Eigen.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *