KarawangPos – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang, Rabu (3/2).
Agenda sidang lanjutan yang dilakukan secara virtual ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa yang merupakan Mantan Direktur Umum (Dirum) PDAM Tirta Tarum Karawang, Tatang Asmar.
Pantauan KarawangPos, Ketua Majelis Hakim Tipikor Bandung, yang dipimpin Dariyanto SH. MH mempersilahkan kepada pengacara terdakwa untuk menyampaikan pertanyaan.
Kuasa hukum terdakwa, Alex Safri Winando, bertanya kepada terdakwa yang merupakan kliennya tentang uang ratusan juta rupiah (dari PDAM Tirta Tarum Karawang) yang kabarnya digunakan untuk keperluan ibadah umroh para pejabat, mulai dari Bupati, Sekda, Asda hingga sejumlah anggota DPRD Karawang.
Baca Juga : Sempat Tertunda, Sidang Korupsi PDAM Karawang Kembali Digelar Pengadilan Tipikor
Baca Juga : Sidang Korupsi PDAM Karawang, Saksi Sebut Ketua DPRD Karawang Terima Aliran Dana
“Terdakwa Tatang, benarkah ada uang PDAM yang pernah digunakan untuk umroh para pejabat,” tanya Alek Safri Winando.
Menjawab pertanyaan tersebut, Tatang Asmar terkesan tidak ragu untuk menjawabnya. Tatang membenarkan jika pada tahun 2017 PDAM Tirta Tarum Karawang pernah memberangkatkan 10 pejabat hingga anggota DPRD Karawang untuk pergi umroh.
“Bupati, Sekda, Asda. Ada juga anggota dewan,” jawab Tatang di depan Majelis Hakim.
Dalam persidangan, selain mengungkap post it anggaran untuk keperluan umroh para pejabat Pemkab Karawang, terungkap juga kegiatan-kegiatan anggota DPRD Karawang yang selama ini dibiayai dari anggaran PDAM Tirta Tarum Karawang.
Dalam kesaksiannya terdakwa Tatang Asmar sempat beberapa kali menyebut wartawan dan LSM yang juga masuk dalam post it anggaran PDAM Tirta Tarum Karawang.
Meski terdakwa Tatang Asmar mengaku sejak 2016-2017 kewenangannya sebagai Dirum dicabut, terdakwa Tatang Asmar mengakui jika selama 2015-2018 dirinya tetap bisa melakukan post it dengan total nilainya mencapai Rp 421.550.000,-.
“2016 kewenangan anda katanya dicabut. Tapi anda post it gak 2016-2017,” tanya JPU kepada Tatang Asmar.
“Iya (masih bisa post it). Semuanya untuk kepentingan umum kegiatan-kegiatan PDAM,” jawab singkat Tatang Asmar yang tidak bisa mengelak dari pertanyaan JPU.
Hingga berita ini diturunkan, proses jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat masih berjalan.






