Sempat Tertunda, Sidang Korupsi PDAM Karawang Kembali Digelar Pengadilan Tipikor

  • Whatsapp

KarawangPos  – Sempat tertunda akibat gangguan signal pada pekan sebelumnya, sidang lanjutan kasus korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/1).

Dari ruang persidangan, Majelis hakim yang dipimpin Dariyanto, SH. MH baru memulai proses persidangan sekitar pukul 10.00 WIB, dengan agenda sidang mendengarkan keterangan 6 orang saksi diantaranya mantan Kabag Keuangan PDAM Wati Herawati, Kabag Keuangan Endang Hendrawan, mantan Kabag Personalia dan Umum Agah Nugraha, Kasubag Kas Farah, Sekretaris Dirut PDAM Sulistyono serta Beta Novita Wardani.

Read More

Sementara untuk para terdakwa, hadir dalam proses pemeriksaan para saksi diantaranya Terdakwa Tatang Asmar selaku mantan Dirum PDAM Karawang dan terdakwa Novi Farida, selaku Kasubag Kas.

Untuk terdakwa Yogi Patriana Alsya, proses jalannya persidangan dilakukan secara virtual.

Proses awal jalannya persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang langsung menghujani salah seorang saksi, Beta Nofita Wardhani, dengan sejumlah pertanyaan.

Di hadapan majelis hakim, Beta menjelaskan tentang post it. Ia mengaku pernah diperintahkan terdakwa Tatang Asmar (mantan Dirum PDAM) untuk melakukan post it kepada terdakwa Novi Farida (mantan Kasubag Keuangan PDAM).

“Post it tanda tangan saya atas perintah Pak Tatang. Kemudian dicairkan di Kasubag Kas Bu Novi. Kemudian uang saya serahkan ke Pak Tatang,” papar Beta.

Beta membeberkan, selama terdakwa Tatang Asmar menjabat sebagai Dirum PDAM, ada sekitar Rp 110 juta post it (kas besar) yang diambil dari Novi Farida dengan alasan untuk ‘dana representasi’ yang sudah sesuai Peraturan Bupati (Perbup).

Namun pada kenyataanya, post it yang diminta terdakwa Tatang Asmar tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan PDAM, melainkan untuk kepentingan pribadi.

“Uang yang ada di Ibu Novi salah satunya untuk bayar PJT II. Ada bukti SMS permintaan dari Pak Tatang. Sebagai bukti, SMS itu sudah di-print out,” tutur JPU kepada majelis hakim.

“110 juta atas permintaan Pak Tatang. Permintaan juga ada yang bicara langsung (tidak melalui SMS),” beber Beta.

“Ada juga kas kecil 25 juta dari post it, tapi sudah diganti (sudah dikembalikan Tatang Asmar). Sehingga 25 juta tidak ada di post it saat ini. Tinggal yang 110 juta,” timpal Beta.

“110 juta dipergunakan untuk apa?,” tanya JPU kepada Beta.

“Untuk tamu katanya, berdasarkan keteragan Pak Tatang,” jawab Beta.

Kembali dijelaskan Beta, di PDAM Tirta Tarum Karawang memang ada dana representasi yang biasanya dipergunakan untuk dana entertaint atau dana untuk nonbudgeter.

Berdasarkan Perbub, terang Beta, sebenarnya dana representasi untuk Dirut dan Dirum PDAM sebesar 75% dari gaji. Tetapi selama ini kemampuan PDAM untuk dana representasi tersebut baru mampu di angka 65%.

“Ada di Perbub, 65 persen dari gaji yang diberikan setiap bulan,” terang saksi Beta.

“Apakah diperbolehkan dana representatif untuk kepentingan pribadi?,” tanya JPU kepada saksi Beta.

“Tidak boleh,” jawab tegas Beta.

“Ada gak bahasa Pak Tatang nanti dana representatif akan diganti?,” tanya JPU lagi.

“Tidak ada,” jawab singkat Beta.

Dalam kesaksiannya, Beta juga mengaku sempat mengetahui adanya surat teguran pertama dari PJT II Purwakarta atas utang PDAM Karawang. Namun surat teguran pertama utang tersebut tidak diketahui oleh terdakwa Yogie Patriana Alsyah (mantan Dirut PDAM). Dirut Yogie baru mengetahui adanya surat teguran kedua dari PJT II, setelah surat teguran kedua dikirim langsung melalui email.

“Surat teguran PJT II yang pertama tidak diketahui Dirut. Karena kata Bu Novi tidak perlu disampaikan. Saya tidak pernah mempertanyakan kembali. Dikira Bu Novi yang akan menyampaikan langsung ke Dirut. Surat teguran kedua dari PJT II baru diketahui oleh Dirut, saat suratnya dikirim lewat email,” kata Beta.

Dalam kesaksian lainnya, Beta juga mengaku mengetahui adanya utang PDAM ke PJT II sebesar Rp 2,8 miliar melalui hasil rekonsilisasi antara PDAM Karawang dengan PJT II.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *