KarawangPos – Terungkap sejumlah fakta hukum tentang para pihak yang diduga kuat ikut menggerogoti dan menikmati dana haram PDAM Tirta Tarum Karawang.
Fakta tersebut diungkap melalui keterangan-keterangan sejumlah saksi dalam sidang kasus korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang yang digelar Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/1).
Pantauan selama jalannya persidangan, Ketua DPRD Karawang, Orang Nomor 1, Asda II hingga Sekretaris DPRD disebut-sebut sebagai pihak penerima aliran dana pembayaran air baku dan sewa lahan PDAM Tirta Tarum Karawang yang seharusnya sesuai dengan PJT II Purwakarta.
Fakta ini disampaikan Sulistiyo, mantan Sekretaris Dirut PDAM Tirta Tarum Karawang dihadapan Majelis Hakim Tipikor Bandung.
Saat mulai dicecar sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dihadapan majelis hakim Sulistiyono membeberkan jika sejak 2015 hingga 2018 ia kerap diminta terdakwa mantan Dirut PDAM Yogie Patriana Alsyah untuk mengambil sejumlah uang kepada Wati Herawati selaku Kabag Keuangan PDAM.
Sulistiyono diperintahkan oleh mantan terdakwa Dirut PDAM Karawang untuk memanggil Wati Herawati agar segera menghadap ke ruangan Dirut PDAM Tirta Tarum Karawang.
Setelah terjadi obrolan empat mata antara Dirut dengan Wati Herawati, kemudian Sulistiyono diperintahkan untuk mengambil sejumlah uang di Kasubag Keuangan Novi Farida atas arahan Wati Herawati. Selanjutnya, Sulistiyono melakukan tanda tangan pos dan mengambil sejumlah uang di Kasubag Keuangan.
“Kemudian saya tanda tangan post dan ambil uang. Kemudian laporan ke Pak Yogie dan langsung diserahkan kepada pihak ketiga untuk dana non budgeter. Saya yang menyerahkan langsung ke pihak ketiga (pihak ketiga),” beber Sulistiyono, sambil menjelaskan jika setiap dana non budgeter yang ia serahkan kepada pihak ketiga tidak pernah menunjukkan bukti tangan penyerahan uang.
Masih dalam pengawasan saksi, JPU juga mengejar penjelasan dari Sulistiyono mengenai siapa sebenarnya yang dimaksud dalam pos itu keuangan PDAM. Pasalnya, saat ditotal pos itu orang no 1 ini mencapai Rp 50 juta lebih.
Berdasarkan kesaksian Sulistiyono, yang dimaksud No. 1 selamat Bupati Karawang sebagai Pemilik PDAM yang selama ini sempat disangkakan oleh publik. Yaitu dimana maksud No. 1 adalah Dirut PDAM Yogie (bukan Bupati Karawang).
“Itu salah satu 50 juta No.1 maksudnya siapa,” tanya JPU.
“Dirut … ya Dirut,” jawab Sulistiyono.
“Ketua DPRD diserahkan lewat ajudannya,” timpal Sulistiyono, sambil menjelaskan jika setiap uang yang diserahkannya kepada ajudan Ketua DPRD Karawang selama ini tidak pernah bukti tanda tangan penyerahan uang.
Kemudian, di hadapan majelis hakim, JPU menjelaskan jika total post itu dari tanda tangan Sulistiyono atas perintah Dirut Yogie totalnya mencapai Rp 313.600 juta rupiah.
Semua uang pos tersebut tidak bisa di-SPJ-kan atau tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sementara total dana yang di-voucher-kan (dalam bentuk pekerjaan) mencapai Rp 62,955 juta rupiah.
Saat kembali pertanyaan yang diajukan oleh JPU, pernyataan Sulistiyono menyatakan bahwa semua anggaran PDAM tersebut dicairkan melalui pos itu tanda tangan dirinya atas perintah Dirut Yogie. Saksi pun mengaku tahu jika semua anggaran tersebut merupakan dana untuk pembayaran utang ke PJT II.
“Tahu, itu dana posting untuk PJT II (bayar utang ke PJT II maksudnya,” tutur saksi Suliatiyono.
“Apakah 313 juta semuanya atas perintah Yogi ke Sodara,” tanya JPU lagi.
“Semuanya ke saya,” jawab saksi Sulistiyono dengan tegas.






