Kejati Jabar Eksekusi Uang Pengganti Hasil Korupsi Proyek Tol Cisumdawu

  • Whatsapp

KarawangPos – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Jawa Barat, mengeksekusi uang pengganti hasil tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Cisumdawu seksi 1 sebesar Rp 139.022.245.653.

Proses eksekusi itu berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Kamis (16/1/2025), atas perkara terpidana H. Dadan Setuadi Megantara yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Read More

Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Kamis (16 /1/2025) telah dilaksanakan pembacaan putusan atas nama terdakwa H. Dadan Setiadi Megantara bin Megantara (Alm), yang mana bunyi amar putusannya sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa H. Dadan Setiadi Megantara Bin Megantara (Alm) Dkk, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU 31 Thn 1999 Jo. UU 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H. Dadan Setiadi Megantara Bin Megantara (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;

3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp139.022.245.653,- (Seratus tiga puluh sembilan milyar dua puluh dua juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah). Pembayaran uang pengganti sejumlah tersebut dikompensasikan dengan uang yang telah disita sejumlah Rp139.022.245.653,- (Seratus tiga puluh sembilan milyar dua puluh dua juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah) sebagaimana Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-45/M.2.22/Ft.1/01/2025 tanggal 09 Januari 2025 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 09 Januari 2025 yang berada dalam Rekening Nomor 00381-01-30-000098-6 di Bank BTN Cabang Sumedang, untuk dirampas dan disetorkan kepada kas Negara;

Hal ini merupakan bentuk komitmen dan wujud eksistensi Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Sumedang dalam melakukan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak hanya menghukum badan dari terpidana tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *