Kejati Jabar Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi NPCI Tahun 2021-2023

  • Whatsapp

KarawangPos – Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada, Kamis (23/1/ 2025), menyerahkan tersangka K dan barang bukti (Tahap II) yaitu tersangka K.F, dan SG, dan pada Jumat, (24/1/2025) juga menyerahkan tersangka CPA kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Nageri Kota Bandung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023.

Kepada para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Read More

Setelah pelaksanaan Tahap II di Kejaksaan Negeri Kota Bandung, selanjutnya terhadap tersangka KG dan SG dilakukan penahanan rutan di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru, Kota Bandung, selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Kamis 23 Januari 2025 sampai dengan 11 Febuari 2025.

Sedangkan untuk tersangka CPA dilakukan penahanan kota sejak tanggal 24 Januari 2025 sampai dengan tanggal 12 Februari 2025.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *