KarawangPos – Tergusur proyek strategis nasional Jalam Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II, PT Jui Shin Indonesia sulit meminta uang konsinyasi gegara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang tak keluarkan surat pengantar.
Kuasa hukum PT Jui Shin Indonesia dari Kantor Hukum Nasution, Lubis, Hariyowibowo & Partners (NLHP) , Rizky Hariyo Wibowo mengatakan, konsinyasi itu sudah dilakulan oleh BPN Karawang kepada Pengadilan Negeri (PN) Karawang.
“Klien kami PT Jui Shin Indonesia ingin melakukan pencairan uang konsinyasi yang dititipkan oleh BPN Karawang kepada Pengadilan Negeri Karawang sehubungan dengan proyek strategis nasional pembangunan jalan Tol JAPEK II. Namun dari pengadilan belum mau mencairkan uang yang dikonsinyasikan tersebut dengan alasan pihak BPN Karawang belum mau memberikan surat pengantar yang disyaratkan oleh pengadilan,” ujar Rizky, saat diwawancara usai mediasi di PN Karawang, Selasa (22/10/2024).
Sebelumnya, kata Rizky PT Jui Shin Indonesia juga sudah menerima konsinyasi dari lahan tiga bidang tanah yang tergusur proyek Tol Japek II, namun pada tiga bidang lain yang saat ini belum selesai menerima konsinyasi terhambat karena ada sengketa.
“Jadi Klien kami memiliki 2 SHGB seluas lebih kurang 20 hektar, yang terbagi atas 6 bidang tanah, dimana 3 diantaranya telah dapat dicairkan, akan tetapi 3 bidang tanah lainnya belum dapat dicairkan karena pengadilan mensyaratkan adanya surat pengantar dari BPN Karawang, padahal masih terkait dengan konsinyasi ini kami telah memenangkan perkara ini sampai dengan berkekuatan hukum tetap, dimana jelas dalam rasio decidendinya pengadilan negeri sampai dengan mahkamah agung sepakat bahwa Klien kami lah pemilik yang sah dan berhak terhadap SHGB tersebut, karenanya menjadi pertanyaan ketika BPN Karawang masih juga belum mau mengeluarkan Surat pengantar yang diminta. Sehingga kami juga ingin tegaskan kepada BPN Karawang untuk jangan mempersulitā€¯
Pada agenda mediasi di PN Karawang kali ini, kata Rizky, pihaknya belum mendapat hasil, karena BPN tidak mau mengeluarkan pengantar. Padahal secara hukum konsinyasi bisa dikeluarkan apa bila ada putusan pengadilan yang menyatakan tanah itu milik PT Jui Shin, atau surat pengantar dari BPN untuk pencairan konsinyasi.
“Kalau putusan pengadilan sudah inkracht, dan SHGB klien kami masih eksis dan sah bahkan ini sudah tervalidasi secara hukum berdasarkan putusan pengadilan seharusnya sudah cukup ya, artinya BPN Karawang seharusnya tidak punya lagi alasan untuk meragukan itu, saya juga heran kenapa BPN tidak mau memberikan surat pengantar itu,” imbuhnya.
“Surat Pengantar itu sifatnya hanya validasi terhadap kepemilikan tanah. Sementara klien kami sudah memiliki 2 sertifikat yang didapat secara sporadik dan itu sudah sah pengujiannya, dan sudah pernah diuji dalam pertimbangan hukum hakim, toh buktinya 3 bidang pertama dari 6 bidang tanah sudah bisa dicairkan kok,” lanjutnya.
Rizky menegaskan, persoalannya sudah selesai secara hukum terkait kepemilikan tanah PT Jui Shin Indonesia, namun pihak BPN masih mempersulit PT Jui Shin Indonesia untuk menerima haknya berupa uang konsinyasi.