KarawangPos – Sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang kembali menunda untuk kedua kalinya agenda pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan anak oleh ibu kandung di Kabupaten Karawang mendapat sorotan.
Ketua Dewan Penasehat KAI, Erman Umar, SH, mengingatkan jaksa agar tidak menjadi penghambat dengan kembali menunda proses persidangan yang sudah masuk di tahap penuntutan.
Desakan ini dianggap perlu karena hingga saat ini penuntut umum masih mengindahkan upaya keadilan restoratif.
“Sidang jangan sampai menjadi molor terus. Sehingga ini membuat tidak ada kepastian hukum,” kata Erman Umar dalam keterangannya kepada wartawan.
Erman yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Advokat Untuk Keadilan dan Demokrasi (Fatkadem) juga mengingatkan, upaya menuju proses keadilan restoratif tidak menghilangkan proses pidana yang dilakukan oleh seseorang apalagi terdakwa.
“RJ itu tidak pernah bisa menghilangkan pidana yang telah terjadi, tetapi hanya bisa meringankan. Sehingga, jika masing-masing pihak jika tidak mau menempuh RJ, maka proses hukum harus segera diputuskan,” tegasnya.
Oleh karena itu, dengan sikap seperti itu, Erman meyakini bahwa majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut bakal tegas dalam menuntaskan kasus tersebut.
Erman pun berharap pihak jaksa penuntut umum tidak lagi terus menerus memaksakan untuk mengajukan upaya perdamaian jika kedua belah pihak yang berkonflik lebih memilih upaya hukum.
“Itu ada batasnya jangan dipaksa karena keputusan semua ada di hakimnya. Yang penting ada kepastian karena rasa keadilannya harus tetap dikedepankan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengaku bahwa pihaknya sudah menerima rencana penuntutan (rentut) atas nama terdakwa Kusumayati yang sidangnya sudah beberapa kali tertunda.
“Yang pasti rentutnya sudah di kejaksaan. Makanya pimpinan Jampidum memerintahkan Kajari, Kajati. Mungkin secara formal okelah, tapi apa itu penyelesaian yang paling baik,” kata Harli Siregar.
Sebelumnya, aktivis hukum Karawang, Abad Badjuri, menilai proses hukum dalam peradilan yang menimpa terdakwa lain, tidak seperti yang dinikmati oleh terdakwa Kusumayati.
“Coba kita bandingkan dengan terdakwa lain, misalnya ibu-ibu dipenjara akibat demo menolak pabrik minyak kelapa sawit di Sumatera Utara, video nya sampe viral meluk anaknya dibalik jeruji besi, padahal ini unjuk rasa yang diatur oleh Undang-Undang, ibu itu tetap diproses hukum, dan dipenjara lagi. Kenapa Kusumayati tidak,” ucap Abad beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut diterangkan Abad, contoh kasus lain juga seperti yang dialami Nenek Minah warga Banyumas, Jawa Tengah, yang dituduh mencuri tiga buah kakao dari Perkebunan Rumpun Sari Antan, yang terjadi pada tahun 2009 lalu.
“Nenek Minah tetap dipenjara, dengan tuduhan mencuri 3 buah kakao, padahal saat itu dia sendiri tidak tahu bahwa pohon itu milik perusahaan, dan buah yang diambilnya juga tidak dibawa, tetap saja dia dipenjara,” ucapnya.
Namun, keanehan proses hukum itu terjadi pada seorang terdakwa Kusumayati, yang sudah jelas-jelas melakukan tindak pidana sehingga merugikan korban meskipun anaknya sendiri.
“Ini yang saya bilang aneh, saya hanya menyayangkan bahwa marwah penegakan hukum, dan proses peradilan, seperti dilecehkan oleh terdakwa yang bernama Kusumayati,” pungkasnya.






