JPU Kejati Jabar Siap Bacakan Tuntutan Terhadap Kusumayati

  • Whatsapp

KarawangPos – Lagi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, menunda sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh penuntut umum dalam perkara pemalsuan tanda tangan atas terdakwa Kusumayati.

Penundaan jadwal sidang itu dikarenakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) ingin memastikan kembali capaian dari upaya mediasi oleh para pihak, sebelum tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

Read More

JPU Kejati Jabar, Sukanda, SH, MH didampingi Rika Fitrianirmala, SH, kepada awak media mengatakan, pihaknya selaku penuntut umum dalam perkara yang melibatkan anak dan ibu kandung ini kembali menegaskan bahwa perkara ini murni perkara tindak pidana.

“Karena ini perkara anak dan ibu kandung, bagi orang yang tidak tahu fakta yang sebenarnya jangan sampai ada kesan bahwa pelapor ini anak durhaka. Ini murni perkara tindak pidana pemalsuan. Semua sudah terungkap di persidangan,” kata Sukanda.

Sukanda menjelaskan, dalam sidang yang digelar Rabu (2/10/224), tim JPU hanya ingin memastikan capaian upaya mediasi yang dilakukan para pihak.

“Karena sebelumnya ada permintaan mediasi dari pihak terdakwa. Namun terdakwa tidak mau memenuhi salah satu syarat mediasi yang disyaratkan oleh pelapor, yaitu audit perusahaan. Makanya perkaranya tetap berlanjut. Dan kami tadi meminta kepada majelis hakim agar dapat dilakukan audit dalam waktu tertentu, namun majelis hakim tidak berkenan,” jelas Sukanda.

Sukanda memastikan, proses persidangan yang akan digelar pada Rabu (9/10/2024) mendatang dilaksanakan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

“Pekan depan agenda tuntutan. Insya Allah sudah siap,” tegas Sukanda.

Di tempat yang sama, Rika Fitrianirmala, SH, mengatakan, pada prinsipnya penuntut umum pada siding mendatang sudah siap untuk membacakan tuntutan dalam persidangan.

“Dari awal juga sebenarnya sudah terbukti sesuai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Hanya saja secara sosiologis ini perkara antara ibu dan anak, tapi di sini kan ada pidananya. Itu yang harus clear. Jangan sampai pada saat dibacakan tuntutan oleh jaksa, ada pihak-pihak yang tidak paham duduk perkara yang sebenarnya,” tandas Rika.

Sebelumnya, pada Rabu (25/9/2024), agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Kusumayati juga sempat ditunda dengan alasan jaksa penuntut umum belum siap dengan tuntutannya.

Sebelumnya, pada tahun 2021 lalu, Stephanie Sugianto melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dirinya dalam surat keterangan waris ke Polda Metro Jaya.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *