Terdakwa Kusumayati Tak Ditahan, Publik Diingatkan Kasus Nenek Minah Pencuri Kakao

  • Whatsapp

KarawangPos – Menjelang sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris (SKW), Kusumayati, hingga kini tidak ditahan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang.

Aktivis hukum Karawang, A. Badjuri, menilai seharusnya tidak boleh ada perbedaan perlakuan dalam proses penegakan hukum.

Read More

“Ini dari awal saya perhatikan, karena saya pernah beberapa kali juga hadir langsung dalam persidangan. Kenapa bisa terdakwa diperlakukan istimewa menurut saya,” kata Abad, sapaan A. Badjuri, Selasa (24/9/2024).

Padahal, kata dia, terdakwa Kusumayati dilaporkan atas dugaan pemalsuan sesuai Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP, dimana dalam pasal tersebut ancamannya jelas diatas lima tahun.

“Iya kan terdakwa dilaporkannya atas tuduhan pasal 263 KUHP, pasal itu dong yang sekarang disidangkan, kenapa diistimewakan sampai sekarang belum juga ditahan. Giliran orang kecil maling ayam langsung ditahan, kan ini aneh, apa karena terdakwa orang kaya?,” kata dia.

Ditambahkannya, selama persidangan, terdakwa dan kuasa hukumnya malah aktif menyebar informasi yang bertolak belakang dengan perkara melalui berbagai media sosial, sehingga merugikan pelapor sekaligus merusak marwah peradilan.

“Sudah gitu, terdakwa sama kuasa hukumnya aktif kesana kemari nyebar informasi diminta Rp 500 miliar lah, apa lah, yang sama sekali nggak ada hubungannya sama perkara, bolak-balik podcast sana-sini. Bukan hanya merugikan pelapor, tapi dengan sikap terdakwa yang seperti itu juga merusak marwah peradilan,” tegasnya.

“Coba kita bandingkan dengan terdakwa lain, misalnya ibu-ibu dipenjara akibat demo menolak pabrik minyak kelapa sawit di Sumatera Utara, video nya sampe viral meluk anaknya dibalik jeruji besi, padahal ini unjuk rasa yang diatur oleh Undang-Undang, ibu itu tetap diproses hukum, dan dipenjara lagi. Kenapa Kusumayati tidak,” ucap Abad.

Lebih lanjut kata Abad, contoh kasus lain juga seperti yang dialami Nenek Minah warga Banyumas, Jawa Tengah, yang dituduh mencuri tiga buah kakao dari Perkebunan Rumpun Sari Antan, yang terjadi pada tahun 2009 lalu.

“Nenek Minah tetap dipenjara, dengan tuduhan mencuri 3 buah kakao, padahal saat itu dia sendiri tidak tahu bahwa pohon itu milik perusahaan, dan buah yanh diambilnya juga tidak dibawa, tetap saja dia dipenjara,” ucapnya.

Namun, keanehan proses hukum itu terjadi pada seorang terdakwa Kusumayati, yang sudah jelas-jelas melakukan tindak pidana sehingga merugikan korban meskipun anaknya sendiri.

“Ini yang saya bilang aneh, saya hanya menyayangkan bahwa marwah penegakan hukum, dan proses peradilan, seperti dilecehkan oleh terdakwa yang bernama Kusumayati,” pungkasnya.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *