KarawangPos – Jelang sidang agenda pembacaan tuntutan oleh penuntut umum, perkara dugaan pemalsuan tanda tangan anak oleh ibu kandung di Kabupaten Karawang kembali mendapat perhatian serius dari salah satu praktisi, yang juga seorang akademisi hukum, Eigen Justisi.
Ditemui di bilangan Galuh Mas Karawang, Sabtu (21/9/2024) malam, Eigen menjelaskan jika perbuatan dan alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum dapat dibuktikan, tuntutan tidak akan rendah.
“Iya dalam persidangan itu, alat buktinya berdasarkan Pasal 184 KUHAP terpenuhi gak, kalau dilihat semua kan terpenuhi, baik bukti surat, keterangan saksi, ahli, tinggi itu tuntutannya,” jelas Eigen.
Eigen mengatakan, Pasal 184 KUHAP sendiri mengatur tentang alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana, diantaranya keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
“Sebelum memasuki tuntutan, kan ada ekspos yang dilakukan oleh JPU, ini semua (jaksa dan hakim) sudah tahu, bagaimana proses persidangan berjalan mulai dari sejak awal, jadi gak mungkin tuntutan dan putusan tidak berkesesuaian dengan hasil sidang. Artinya jika bukti dan keyakinan hakim itu kuat, terdakwa pasti dituntut dan diputus tinggi,” kata Eigen.
Seperti diketahui, Stephanie mengugat ibunya dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, ia tak terima tanda tangannya dipalsukan dalam surat keterangan waris, sehingga timbul kerugian atas dirinya.
“Apalagi kalau melihat kasus ini, ini kan Pasal 263 dimana terdakwa dilaporkan atas tindak pidana berat, rasanya tidak mungkin jaksa menuntut ringan, dan hakim memutus ringan,” ucap Eigen.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar, Sukanda menuturkan, sidang agenda pemeriksaan terdakwa sudah dilakukan, namun semua pertanyaan dari draft BAP ditolak dan disangkal oleh terdakwa.
“Iya tadi kan katanya tidak sesuai, jadi terdakwa itu menyangkal semua hasil pemeriksaan BAP dia. Padahal kan itu ya dia yang di BAP oleh penyidik Polda,” kata Sukanda, saat diwawancara usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (4/9/2024).
Kendati demikian, Sukanda menegaskan, apa yang disangkal oleh terdakwa Kusumayati tidak sedikitpun mempengaruhi keyakinan JPU untuk membuat tuntutan yang sesuai dengan perkara.
“Iya kalau kita sih yakin, apa yang dikatakan terdakwa itu kan gak logis walapun diungkapkan tidak di bawah sumpah yah. Tapi ya itu kan hasil BAP-nya dia sendiri,” pungkasnya.






