Sidang Perkara Pemalsuan di Karawang, JPU: Pemeriksaan Kusumayati Oleh Penyidik Sesuai SOP

  • Whatsapp

KarawangPos – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan anak oleh ibu kandung dengan terdakwa Kusumayati kembali digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (11/9/2024).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu menghadirkan penyidik dari Mapolda Metro Jaya.

Read More

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Rika Fitriani menuturkan, hasil pemeriksaan (BAP) dari terdakwa Kusumayati oleh penyidik berkesesuain dengan barang bukti.

“Kalau kami tadi hasil sidang ini hanya verbalisan saja, pemeriksaan pekan kemarin banyak yang tidak diakui oleh terdakwa Kusumayati, tapi tadi penyidik memberikan keterangan dalam pemeriksaan (Kusumayati) sudah sesuai dengan SOP,” kata Rika kepada awak media usai sidang.

JPU juga menuturkan, bukti-bukti dalam BAP, maupun yang ditunjukkan saat di persidangan sudah sesuai dengan penetapan pengadilan, dan semua barang bukti juga sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan.

“Kalau menurut kami sih barang buktinya sudah sesuai semua, baik yang disita dari notaris, maupun yang lainnya. Dan barang buktinya ini sudah sesuai dengan keterangan saksi-saksi,” kata dia.

Lebih lanjut Rika menerangkan, saksi penyidik dalam persidangan tersebut dihadirkan guna memberikan keterangan verbalisan, yang gunanya untuk mengukur keterangan terdakwa saat diperiksa oleh majelis hakim.

“Kenapa harus verbalisan, kita lihat ibu Kusumayati saat memberikan keterangan di bawah tekanan atau tidak, tapi penyidik ini memeriksa Ibu Kusumayati sesuai SOP,” imbuhnya.

Namun keterangan penyidik, kata Rika, tenyata berkesesuaian dengan seluruh keterangan saksi dan barang bukti.

“Dari hasil keterangan verbalisan tadi bahwa penyidik itu sudah melakukan tugasnya sesuai dengan SOP, artinya bahwa keterangan ibu Kusumayati dalam persidangan tidak sesuai dengan keterangannya sendiri pada saat di BAP penyidik Polda,” pungkasnya.

Sementara itu, Kusumayati saat ditanya Hakim Ketua Nelly Andriani apakah setuju dengan apa yang disampaikan penyidik, terdakwa menyatakan benar.

“Benar,” singkat Kusumayati.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *