Perkara Pemalsuan di Karawang, Penyidik Polda Metro Jaya: Mulai Dari Klarifikasi Hingga Menjadi Tersangka, Kusumayati Didampingi Penasehat Hukum

  • Whatsapp

KarawangPos – Tim penyidik Polda Metro Jaya menyebut selama menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya, Kusumayati selalu didampingi oleh penasehat hukum.

“Proses hukum Ibu Kusumayati sejak mulai dari permintaan klarifikasi hingga ditetapkan menjadi tersangka selalu didampingi oleh penasehat hukum,” ungkap penyidik Polda Metro Jaya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang, saat menjadi saksi verbalisan pada sidang lanjutan perkara pemalsuan atas terdakwa Kusumayati, Rabu (11/9/2024).

Read More

Penyidik menerangkan, proses hukum mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan atas perkara dugaan pemalsuan tanda tangan anak oleh ibu kandung, dilakukan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur atau SOP.

“Selama di BAP, Ibu Kusumayati didampingi oleh penasehat hukum. Setelah selesai di BAP, pada saat Ibu Kusumayati masih berstatus sebagai saksi, hasil BAP nya kemudian dibacakan ulang penyidik, lalu diserahkan untuk dibacakan kembali oleh Ibu Kusumayati dan penasehat hukum. Tidak ada permintaan perubahan atau koreksi atas pertanyaan dan jawaban dalam BAP, karena sudah sesuai. Kemudian hasil BAP tersebut ditandatangani oleh Ibu Kusumayati dan juga oleh penasehat hukum,” terang penyidik.

Penyidik mengatakan, Kusumayati ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 9 Agustus 2023, setelah dilakukan gelar perkara.

“Penetapan tersangka pada 9 Agustus 2023, dan diperiksa pertama kali dengan status sebagai tersangka pada tanggal 14 Agustus 2023,” kata penyidik.

Penyidik menegaskan, selama menangani perkara hukum yang menjerat Kusumayati, seluruh proses hukum baik pada saat penyelidikan, penyidikan sudah dilakukan sesuai dengan SOP tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak manapun.

“Semua berjalan sesuai SOP, Ibu Kusumayati selalu didampingi oleh penasehat hukum dan tidak ada paksaan atau tekanan selama dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya,” tegas penyidik.

Sebelumnya, pada Rau (4/9/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang yang diketuai Nelly Adriani beserta dua hakim anggota, Dedi Irawan dan Hendra Kusuma Wardana, meminta kepada penuntut umum untuk menghadirkan penyidik Polda Metro Jaya.

Hal itu dilakukan, karena pada saat diperiksa oleh majelis hakim, terdakwa Kusumayati, membantah sebagian isi dalam BAP yang dibuat oleh penyidik Polda Metro Jaya.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *