BAP Penyidik Banyak Disangkal Kusumayati, Sukanda: Tidak Pengaruhi Keyakinan JPU

  • Whatsapp

KarawangPos – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan anak oleh ibu kandung atas terdakwa Kusumayati kembali digelar, Rabu (4/9/2024), di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, langsung mencecar terdakwa dengan sejumlah pertanyaan seputar berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa saat dalam tahap penyidikan di Polda Metrojaya.

Read More

“Terdakwa pernah diperiksa penyidik, apakah semua keterangan yang diberikan ke penyidik semuanya benar? ,” tanya jaksa.

“Ada yang tidak,” jawab terdakwa.

“Alasannya kenapa kalau tidak benar?, yang mana keterangan yang tidak benar,?,” tanya jaksa.

“Keterangan yang waktu itu saya meminta tolong untuk membuat SKW di desa,” jawab terdakwa.

“Tapi kan waktu itu, waktu terdakwa diperiksa di penyidik, didampingi oleh penasehat hukum atau tidak?,” tanya jaksa.

“Iya, didampingi,” jawab terdakwa.

“Apakah saat penyidik mem-BAP terdakwa, ada paksaan, dipaksakan atau tidak?,” tanya jaksa.

“Tidak ada,” jawab terdakwa.

Apakah hasil BAP nya dibacakan oleh penyidik, ini loh keterangan terdakwa,” tanya jaksa.

“Dibacakan,” jawab terdakwa.

“Kalau ada keterangan yang tidak benar, kenapa terdakwa menandatangani hasil BAP, kenapa tidak komplain, ngga bilang ke penasehat hukum, kan ada penasehat hukum juga yang mendampingi,” tanya jaksa.

“Kan tidak boleh berbicara dengan penasehat hukum,” jawab terdakwa.

“Tapi kalau untuk hal-hal yang prinsip kalau itu memang tidak benar, ya boleh dikonsultasikan dengan penasehat hukum,” kata jaksa.

Jaksa kemudian bertanya kepada terdakwa mengenai proses penandatanganan dalam surat keterangan waris yang dikeluarkan pihak Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.

Dalam keterangannya, terdakwa mengatakan bahwa dirinya hanya membubuhkan tanda tangan atas nama dirinya, sementara untuk tanda tangan atas nama Stephanie Sugianto, terdakwa tidak mengetahui siapa yang membubuhkan.

“Yang nama saya, saya yang tanda tangani,” jawab terdakwa.

“Yang nama Stephanie, siapa yang menandatangani?,” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu,” jawab terdakwa.

Kemudian JPU membacakan BAP hasil penyidikan berkaitan dengan pembuatan surat keterangan waris yang dilakukan oleh terdakwa di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.

Dalam BAP, yang dibacakan oleh JPU, terdakwa mengatakan pernah membuat surat keterangan waris di Kelurahan Nagasari, Karawang Barat.

“Itu jawaban Ibu. Ini benar?,” tanya jaksa.

“Tidak,” jawab terdakwa.

“Jadi semuanya ini salah, BAP ini?,” tanya jaksa.

“Kalau bapak kurang yakin, bapak tanya di Kelurahan, saya tidak pernah datang,” jawab terdakwa.

Atas jawaban terdakwa, kemudian JPU memperlihatkan BAP hasil penyidikan yang sudah ditandatangani oleh terdakwa.

JPU kembali menegaskan, “Jika keterangan ini memang tidak benar, kenapa terdakwa tanda tangan hasil BAP?,” tegas jaksa.

“Saya pikir, Pak, waktu itu karyawan saya kondisinya sudah sangat menyedihkan akibat menderita kanker kulit. Saya sudah bilang sama polisi, ya sudah Ibu saja, saya tidak masalah,” jawab terdakwa.

“Maksudnya bagaimana?, hubungan dengan perkara ini bagaimana?,” tanya jaksa.

“Saya minta tolong Alen untuk membantu membuat surat keterangan waris ke desa,” jawab terdakwa.

“Jadi Ibu pernah meminta tolong ke Alen untuk membuat surat keterangan waris,” tegas jaksa.

Kemudian JPU kembali membacakan pertanyaan sesuai dari BAP tentang siapa yang pertama kali berinisiatif untuk membuat surat keterangan waris.

Dalam keterangannya, sesuai dari BAP yang dibacakan oleh JPU, bahwa terdakwa adalah pihak yang berinisiatif untuk membuat surat keterangan waris, karena surat keterangan waris tersebut akan digunakan oleh terdakwa untuk mengurus perubahan akta perusahaan.

“Dapat saya jelaskan bahwa yang berinisiatif untuk dibuatkan surat keterangan waris tersebut adalah saya sendiri, karena saat itu saya ingin mengurus akta perubahan perusahaan,” urai jaksa saat membacakan jawaban terdakwa sesuai dalam BAP.

Ditemui usai persidangan, JPU Kejati Jabar, Sukanda, menuturkan bahwa dalam persidangan terdapat adanya penolakan keterangan dalam BAP oleh terdakwa.

“Iya tadi kan katanya ada yang tidak sesuai, jadi terdakwa itu menyangkal ada hasil pemeriksaan BAP dia. Padahal kan itu ya dia yang di BAP oleh penyidik Polda,” kata Sukanda.

Kendati demikian, kata Sukanda, apa yang disangkal oleh terdakwa Kusumayati tidak sedikitpun mempengaruhi keyakinan JPU untuk membuat tuntutan, maupun majelis hakim.

“Iya kalau kita sih yakin, apa yang dikatakan terdakwa itu kan nggak logis walapun diungkapkan tidak di bawah sumpah yah. Tapi ya itu kan hasil BAPnya dia sendiri,” kata dia.

Untuk agenda sidang selanjutnya, kata Sukanda, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa agar menghadirkan penyidik yang memeriksa terdakwa dalam BAP yang disidangkan hari ini.

“Minggu depan itu rencananya menghadirkan penyidik yah, mungkin untuk perbandingan apa yang diungkapkan terdakwa tadi benar apa tidak, jadi hanya sekali lagi yah besok (minggu depan). Setelah itu baru tuntutan,” ucapnya.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *