KarawangPos – Kuasa hukum terdakwa Sopiyanda alisa Aniek Bin Sipit dan Rasid alias Rarat Bid Aden, KH. Mochamad Mas Noto. S. Lamri, SH, merasa keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, yang mendakwa para terdakwa dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Menurutnya, dakwaan yang dibuat oleh JPU Kejari Karawang tidak dibuat secara cermat, dan terkesan mengada-ada.
“Dakwaan yang dibuat jaksa tidak cermat, dan mengada-ada. Saat dalam persidangan hakim pun menyinggung isi dakwaan yang dibuat jaksa terlalu tinggi dan jaksa diingatkan oleh majelis hakim agar berhati-hati dalam membuat dakwaan,” ungkap Mas Noto, Kamis (29/8/2024).
Mas Noto menjelaskan, ancaman hukum dalam pasal yang didakwakan kepada kliennya, Pasal 363 Ayat (1) KUHP adalah tujuh tahun penjara.
“Ancamannya saja hanya tujuh tahun, ancaman hukuman ya. Itu kalau sembilan tahun dari mana dasar hukumnya. Ini ada apa?,” kata Mas Noto.
Mas Noto menegaskan, atas sikap jaksa yang dinilai tidak profesional dan mengada-ada dalam membuat surat dakwaan, dirinya meyakini ada duaan penyalahgunaan kewenangan profesi yang dilakukan JPU.
“Masa habis sidang dakwaan langsung ke pemanggilan saksi. Kami keberatan dong. Kami selaku penasehat hukum dari dua terdakwa secara tegas menilai bahwa jaksa penuntut umum, Nico Oktavian, telah melalukan perbuatan yang diduga secara sengaja melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan atau profesi,” tandas Mas Noto.
Untuk diketahui, Sopiyanda alisa Aniek Bin Sipit dan Rasid alias Rarat Bid Aden, didakwa telah melalukan pencurian yang mengakibatkan kerugian materil kurang lebih sekitar Rp. 24 Juta, yang dialami Sarmah Binti Ribut (Alm.).
Keduanya akan kembali menjalani sidang lanjutan yang akan digelar Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (5/9/2024) mendatang.






