Ditanya Jaksa Soal Orang Tua Melakukan Pidana ke Anak, Ahli: Jatuhnya ke Proses Hukum Kalau Kriminal

  • Whatsapp

KarawangPos – Sidang lanjutan perkara pemalsuan tanda tangan atas terdakwa Kusumayati kembali digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Rabu (28/8/2024).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi a de charge itu, menghadirkan seorang ahli agama dari agama Konghucu, Pindawati.

Read More

Setelah diambil sumpah oleh majelis hakim, tim kuasa hukum terdakwa, Ika Rahmawti, langsung bertanya kepada ahli.

“Saksi dihadirkan di sini tujuannya untuk menggali nilai-nilai yang ada di masyarakat tentang persoalan antara ibu dan anak. Sebagai ahli, saya ingin bertanya tentang kedudukan Ibu dan anak,” tanya Ika.

“Hubungan anak dan Ibu atau orang tua itu sangat menjunjung tinggi dalam hal bakti. Bakti yang paling tinggi adalah memuliakan orang tua, seperti itu,” kata ahli.

Menurut ahli, bakti merupakan ajaran paling tinggi, seperti halnya dalam melakukan penghormatan, bentuk penghormatan itu melambangkan bahwa kita sebagai manusia yang terlahir dari kedua orang tua.

“Orang tua yang menjadikan kita manusia, dan manusia wajib melaksanakan delapan kebajikan, kebajikan pertama itu adalah bakti,” jelas ahli.

Kemudian Ika bertanya jika ada kesalahan antara Ibu dan anak atau sebaliknya, “bagaimana dalam pandangan ahli,” tanya Ika.

“Manusia, orang tua, adalah manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan. Artinya kalau hal itu terjadi kepada orang tua kita, seorang anak boleh memperingatkan, tapi dengan lemah lembut, seperti yang ada dalam kitab suci. Tentu saja boleh selama dalam batas kesusilaan,” kata ahli.

Sekarang ini, kata Ika, sudah menjadi fenomena sosial bahwa banyak kasus-kasus anak melaporkan Ibunya, anak ingin memenjarakan ibunya. “Perilaku seperti itu bagaimana menurut ahli, bisa ahli jelaskan,” ucap Ika.

“Setiap ajaran agama pasti mengajarkan kebaikan. Hanya dalam hal ini, zaman sekarang banyak sekali pengaruh-pengaruh, media, pergaulan dan lain sebagainya. Dalam hal ini, kemungkinan fenomena ini terjadi karena proses pelajaran budi pekerti atau kebaikan yang diajarkan mungkin sudah mulai luntur dengan banyaknya pengaruh dari luar,” jawab ahli.

Ahli mengutip dalam penggalan Kitab Sanjak bahwa sikap seorang anak terhadap orang tua adalah berbakti, dan orang tua terhadap anak adalah sikap kasih sayang.

Sementara, jaksa penuntut umum Hayomi Saputra, meminta pendapat ahli terkait permintaan maaf yang dilakukan orang tua kepada anak atas kesalahan yang dilakukan.

“Bagaimana menurut ahli,” tanya jaksa.

“Boleh, karena orang tua juga manusia. Apapun kesalahan orang tua, anak boleh menegur dalam batas susila,” jawab ahli.

Bagaimana dalam pandangan atau ajaran agama Konghucu, lanjut penuntut umum, Sukanda, ketika ada seseorang seperti orang tua, baik itu bapak atau ibu, melakukan tindak pidana kepada anak.

“Bagaimana menurut ahli,” tanya Sukanda.

“Kalau itu kaitannya berarti sudah urusan manusia. Berbeda dengan soal hubungan ibu dan anak. Itu manusia yang berbuat tidak benar atau berbuat dosa. Jatuhnya kepada proses hukum ya kalau sudah urusan tindak kriminal seperti itu. Artinya itu dosa atau kesalahan yang dibuat manusia. Dalam hal ini hukum dunia harus bekerja. Jadi tidak secara eksplisit bahwa kalau orang tua berbuat kesalahan harus dimaafkan atau tetap dimuliakan, tidak digambarkan di sini,” jawab ahli.

Setelah dilakukan pemeriksaan ahli, Majelis Hakim yang diketuai Nelly Andriani, memberikan kesempatan terakhir kepada para pihak, baik kepada terdakwa maupun kepada penuntut umum untuk menyampaikan dan menghadirkan bukti terakhir.

“Majelis masih memberi kesempatan kepada terdakwa dan penuntut umum masih bisa menghadirkan bukti terakhir, baik saksi, ahli, surat atau apapun ya. Setelah itu kita periksa terdakwa pada hari itu juga,” tandas hakim.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, (4/8/2024) mendatang, dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *