Kasus Kusumayati Diduga Libatkan Notaris, Ahli Sebut Bisa Dipidana

  • Whatsapp

KarawangPos – Jelang agenda sidang tuntutan oleh penuntut umum, sejumlah fakta-fakta yang berkaitan dengan rangkaian proses pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, dakwaan, hingga pemeriksaan saksi dalam perkara pemalsuan tanda tangan anak oleh ibu kandung di Karawang, kian terungkap.

Tim kuasa hukum terdakwa maupun penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), dalam sidang lanjutan yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Selasa (20/8/2024), berusaha mengungkap keterlibatan sejumlah pihak yang diduga turut serta dalam rangkaian tindak pidana.

Read More

Dalam sidang dengan agenda mendengar pendapat ahli pidana dari Universitas Maranatha, Bandung, sejumlah fakta yang mengarah kepada adanya pelaku lain dalam perkara tersebut, mulai diungkap.

Ahli pidana yang dihadirkan dalam persidangan, Dr. Hassanain Haykal, S.H., M.Hum., CLA, saat menjawab pertanyaan tim kuasa hukum terdakwa dan penuntut umum dari Kejati Jabar, jelas mengurai unsur-unsur dalam pasal yang akhirnya menjerat Kusumayati hingga menjadi terdakwa.

Tim kuasa hukum terdakwa, Ika Rahmawati, langsung bertanya kepada ahli.

Dalam pertanyaannya, Ika menggambarkan jika seseorang (warga keturunan tionghoa) meminta dibuatkan akta peralihan saham perusahaan kepada notaris, kemudian notaris tersebut meminta Surat Keterangan Waris (SKW).

Surat keterangan waris yang dimiliki oleh pemohon yang notabene adalah warga keturunan tionghoa sejatinya berupa surat keterangan waris untuk orang pribumi yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau desa.

“Pihak notaris tetap memasukkan SKW itu sebagai dasar dari peralihan saham ke dalam akta perusahaan. Apakah yang dilakukan oleh notaris tersebut dengan tetap memasukkan SKW ke dalam akta menjadi tanggungjawab pemohon atau notaris?,” tanya Ika.

“Kalau dilihat dari kronologisnya, harusnya yang bertanggungjawab adalah notaris. Akta otentik itu punya pembuktian yang sempurna. Semua persyaratan-persyaratan harus dipenuhi. Karena seorang notaris itu harus mengetahui, dan sesuai dengan jabatannya harus mematuhi peraturan perundang-undangan. Jika notaris itu sudah mengetahui bahwa tindakannya cacat hukum, seharusnya notaris tersebut tidak memasukkan SKW yang dimiliki pemohon ke dalam akta perubahan,” jawab ahli.

Kemudian, tim kuasa hukum terdakwa kembali meminta pendapat ahli tentang makna penyertaan yang berkaitan dengan pelaku lainnya dalam perkara yang sama.

“Apakah dalam kaitan ayat (1) Pasal 263 KUHP, ada penyerta?. Mungkin tidak pelakunya lebih dari satu orang?,” tanya kuasa hukum.

“Membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud untuk memakai atau menyuruh. Menyuruh itu berarti ini bisa berkaitan dengan lebih dari satu orang. Artinya ini berkaitan dengan ketentuan Pasal 55, 56 KUHP. Ada yang melakukan, ada yang menyuruh melakukan, ada yang menganjurkan,” jawab ahli.

Kemudian tim kuasa hukum terdakwa kembali bertanya kepada ahli, “Apabila ada seseorang menyuruh seseorang membuat surat, kemudian seseorang yang membuat surat itu membuat surat palsu. Apakah di dalam suatu dakwaan itu harus dicantumkan bahwa itu ada tindak pidana penyertaan?,” tanya kuasa hukum.

“Harusnya orang yang disuruh itu dicantumkan di di dalam dakwaa. Karena untuk mempertegas bahwa itu adalah penyertaan,” jawab ahli.

Selanjutnya tim kuasa hukum bertanya kepada ahli mengenai pelaku dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP terpenuhinya sebuah unsur tindak pidana dalam perbuatan menggunakan.

“Betul, karena di situ unsurnya adalah kesengajaan. Jadi harus terpenuhi kesengajaan itu,” jawab ahli.

Kemudian tim kuasa hukum terdakwa meminta ahli untuk mencontohkan konstruksi menyuruh membuat surat dikaitkan dengan teori kesengajaan.

“Yang disebut teori kesengajaan, dia sejak awal sudah mengetahui bahwa perbuatannya ini akan berakhir seperti apa. Jadi dari awal sampai akhir, dia sudah mengetahui, sadar, akan seperti apa akhir dari perbuatannya. Jadi perbuatannya memang sudah diniatkan.

Apabila dalam proses penyidikan, kata tim kuasa hukum terdakwa, sesungguhnya tersangka juga sudah menyebut bahwa dia menyuruh orang lain untuk membuat surat palsu. Tetapi penyidik dengan berbagai macam alasan tidak menjadikan orang tersebut sebagai tersangka. “Bagaimana akibat hukumnya ketika itu diproses dalam proses persidangan?,” tanya kuasa hukum.

“Kalau kaitannya dengan penyidik, berarti ada hukum acara yang dilanggar. Penyidik tidak melakukan tugasnya secara profesional. Tapi apabila dalam proses persidangan terungkap, ternyata ada pihak lain yang juga turut serta, kemudian memenuhi unsur, maka pihak lain tersebut dapat dipidana,” tegas ahli.

Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar, Sukanda, SH, MH, meminta pendapat ahli terkait perbuatan turut serta dalam KUHP.

“Terkait dengan turut serta dalam suatu proses pidana, dalam hal pembuktian semisal mulai dari pelaporan, penyelidikan, penyidikan, dakwaan. Dalam proses tersebut tidak terungkap adanya pelaku lain. Sementara saat dipersidangan, berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan terungkap bahwa pelaku dalam tindak pidana ini ternyata tidak hanya satu orang. Ada keterlibatan pihak lain, hanya belum dimasukkan ke dalam dakwaan. Apakah terhadap pelaku lain tersebut dapat dipidana?,” tanya jaksa.

“Yang diungkap dalam sebuah proses pidana, dapat dipidana,” tegas ahli.

Untuk diketahui, sidang terakhir dalam agenda pemeriksaan saksi dalam perkara pemalsuan tanda tangan anak oleh ibu kandung akan kembali digelar Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat pada Rabu, (28/8/2024).

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *