Kasus Kusumayati, Ahli Pidana: Yang Memakai Surat Tahu Kalau Palsu, Itu Sudah Memenuhi Unsur

  • Whatsapp

KarawangPos – Sidang lanjutan perkara pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris atas terdakwa Kusumayati kembali digelar Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (20/8/2024).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Nelly Adriani beserta dua hakim anggota, Dedi Irawan dan Hendra Kusuma Wardana, mengagendakan mendengarkan keterangan ahli pidana dan saksi a de charge yang dihadirkan dari pihak terdakwa.

Read More

Usai diambil sumpah oleh ketua majelis hakim, ahli pidana, Dr. Hassanain Haykal, S.H., M.Hum., CLA, langsung mendapat rangakaian pertanyaan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.

Dalam pertanyaannya, Ika Rahmawati, tim kuasa hukum dari terdakwa meminta ahli untuk menjelaskan tentang dolus dan delik culva.

Menurut ahli, delik dolus dan delik culva berkaitan dengan syarat subjektif. Delik dolus berkaitan dengan kesengajaan dan delik culva berkaitan dengan kelalaian.

“Delik dolus dan culva ini merupakan salah satu bagian dari unsur kesalahan, ” kata ahli.

Ahli menjelaskan, unsur yang terdapat pada Pasal 263 ayat (1) KUHP diantaranya barang siapa.

“Barang siapa ini adalah subjek, bisa perseorangan ataupun badan hukum. Kemudian unsur kedua adalah membuat surat palsu, dari yang tadinya tidak ada menjadi ada, atau memalsukan surat. Memalsukan surat ini adalah surat yang sudah ada kemudian dipalsukan,” jelas ahli.

Kemudian, lanjut ahli, unsur selanjutnya dalam Pasal 263 adalah yang dapat menerbitkan hak, perikatan, pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan bukti untuk sesuatu hal.

“Kemudian unsur subjektifnya adalah dengan maksud, dimana dengan maksud ini adalah kesengajaan. Dimana yang dimaksud dengan kesengajaan ini adalah kemampuan bertanggungjawab yang berkaitan dengan kesalahan sikap batin dan perilaku,” jelas ahli.

Dengan maksud tadi, kata ahli, memakai atau menyuruh orang lain untuk menggunakan surat tersebut yang isinya tidak sesuai atau isinya tidak benar, diancam jika dapat menimbulkan kerugian.

Ahli yang merupakan dosen tetap pada Fakultas Hukum Universitas Kristen Maranatha, Bandung, ini menjelaskan bahwa unsur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP ialah diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang dengan sengaja memakai.

“Kalau dalam Pasal 263 ayat (1), si pembuat itu kemudian menggunakan dan bisa juga si pembuat ini menyuruh orang lain. Tapi secara esensial dalam Pasal 263 ayat (2) adalah tidak tahu yang membuat siapa, tapi dia dengan sengaja menggunakan atau memakai hingga menimbulkan kerugian,” kata ahli.

Dalam terminologi hukum, Pasal 263, kata ahli, membuat adalah membuat sendiri atau menyuruh orang lain untuk membuat surat palsu.

Ika kemudian menanyakan kepada ahli “Apakah seorang pengguna atau yang menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud pada Pasal 263 ayat (2) KUHP dapat dilakukan penuntutan, manakala pembuat surat palsu tersebut tidak diketahui atau sudah meninggal dunia,” tanya Ika.

“Yang memakai surat ini mengetahui kalau surat yang digunakan adalah surat palsu, maka disitulah unsur subjektifnya dalam konteks kesengajaannya, itu memenuhi unsur,” jawab ahli.

Terkait Pasal 266 ayat (1) KUHP, apakah saudara bisa menjelaskan unsur dari pasal tersebut?, tanya Ika.

“Unsur pada Pasal 266 ayat (1) itu adalah memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik,” jawab ahli.

Dalam perkara ini, kata Ika, dakwaannya Pasal 263 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 266 ayat (1) KUHP.

“Apa yang menjadi perbedaan prinsipil antara unsur Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan unsur Pasal 266 ayat (1) KUHP, mohon ahli jelaskan,” kata Ika.

“Unsur esensialnya pada Pasal 266 ayat (1) itu berkaitan dengan adanya objek spesifik atau adanya akta otentik. Kemudian deliknya memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik. Kalau 263 adalah surat yang sifatnya umum. Jadi 266 memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, yang seolah-olah keterangan itu benar, padahal keterangan itu tidak benar. Itu diancam jika ada pihak yang dengan sengaja memakai atau menyuruh untuk memasukkan keterangan palsu tersebut dalam akta otentik,” jelas ahli.

Ahli menambahkan, “Kuncinya adalah dalam unsur kesengajaan. Kalau dia tahu, tahu itu kan berarti menghendaki. Menghendaki dan mengetahui sudah termasuk memenuhi unsur kesengajaan,” tambah ahli.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *