KarawangPos – Dua anak Kusumayati, Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto, kuasai seluruh saham PT. Bima Jaya Manggala, perusahaan yang bergerak di bidang jasa transportasi.
Informasi yang diterima, perusahaan milik kakak beradik tersebut berdiri sejak tahun 2021 berdasarkan akte pendirian perusahaan nomor 10, tanggal 31 Maret 2021, yang diterbitkan oleh notaris Lisnawati S.H, yang berkedudukan di Kota Tangerang, Banten.
Namun, seiring perjalanan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris yang menyeret Kusumayati, ibu kandung keduanya ke meja persidangan, keberadaan perusahaan milik Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto, mulai jadi sorotan.
Pasalnya, anak kandung Kusumayati lainnya, Stephanie Sugianto, berencana melaporkan kedua saudara kandungnya, Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto, ke aparat penegak hukum atas dugaan penguasaan dan pengalihan aset PT (EMKL) Bimajaya Mustika ke PT. Bima Jaya Manggala.
Untuk diketahui, PT (EMKL) Bimajaya Mustika adalah perusahan yang juga bergerak di bidang jasa transportasi. Perusahaan yang berdiri sejak tahun 1995 tersebut tidak lain adalah perusahaan keluarga milik almarhum Sugianto, ayah dari Dandy, Stephanie dan Ferline Sugianto.
Kepemilikan Saham PT (EMKL) Bimajaya Mustika Sepeninggal Sugianto
Sepeninggal Sugianto, untuk kelancaran aktivitas usaha PT (EMKL) Bimajaya Mustika dalam pelayanan jasa transportasi, isteri mendiang almarhum Sugianto dan kedua anak kandungnya, Dandy dan Ferline Sugianto, merubah akta berikut kepemilikan saham perusahaan ke notaris Nyi Raden Kania Nursanti, yang berkedudukan di Kabupaten Bekasi.
Dalam akta perubahan PT (EMKL) Bimajaya Mustika yang tertuang dalam Akta Nomor 5, tanggal 04 September 2013, tercatat Kusumayati menguasai 40 persen saham, Dandy Sugianto 40 persen saham dan Ferline Sugianto 20 persen saham.
Berbeda dengan kedua saudara kandungnya, Stephanie Sugianto yang juga merupakan anak kandung dari almarhum Sugianto justru tidak mendapatkan sepersen pun saham dari perusahaan yang ditinggalkan oleh ayahnya.
Untuk dijadikan catatan, berdasarkan data yang diterima, PT (EMKL) Bimajaya Mustika melakukan tiga kali perubahan anggaran dasar perusahaan.
Selain Akta Nomor 5, tanggal 04 September 2013 yang diterbitkan oleh Notaris Nyi Raden Kania Nursanti, pada tahun 2018 silam, di notaris yang sama, Nyi Raden Kania Nursanti, PT (EMKL) Bimajaya Mustika kembali melakukan perubahan data perusahaan melalui Akta Nomor 19, tanggal 19 Oktober 2018.
Kemudian pada tahun 2020, Akta Perusahaan PT (EMKL) Bimajaya Mustika Nomor 19, tanggal 19 Oktober 2018, kembali dilakukan perubahan anggaran dasar perusahaan di Notaris Lisnawati yang berkedudukan di Kota Tangerang, Banten, dengan Nomor Akta Perusahaan Nomor 06, tanggal 22 Juli 2020.
Puncaknya, pada Maret 2021, masih berdasarkan rangkaian data yang diterima, Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto mendirikan PT. Bima Jaya Manggala, perusahaan yang sama-sama bergerak di bidang jasa layanan transportasi.
Hal itu tertuang dalam Akta pendirian perusahaan PT Bimajaya Manggala Nomor 10, tanggal 31 Maret 2021, yang diterbitkan oleh Notaris Lisnawati.
Stephanie Sugianto Ajukan Bukti Baru Dalam Persidangan
Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Senin (12/8/2024) siang, Stephanie, menyodorkan berkas dokumen kepada jaksa penuntut umum untuk dijadikan bukti baru yang dapat membuat terangnya perkara yang ia jalani
Meski mendapat penolakan dari majelis hakim karena dokumen yang disampaikan Stephanie tidak termasuk ke dalam daftar barang bukti yang diajukan ke persidangan, namun dirinya meyakini bahwa bukti tersebut akan membongkar apa motif sebenarnya, hingga perkara ini sampai ke meja persidangan.
Ditemui usai persidangan, Stephanie Sugianto, mengaku memiliki bukti kuat adanya pengalihan aset milik PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika yang beralih ke PT Bima Jaya Manggala.
Selain pengalihan aset milik PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, Stephanie juga meyakini bahwa dipalsukannya tanda tangan dirinya di dalam SKHW memiliki tujuan agar seluruh kegiatan usaha milik PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika dikuasai oleh kakak dan adik kandungnya.
“Ini jelas ya, berawal dari dipalsukannya tanda tangan saya di dalam surat keterangan waris, kemudian terbit akta pernyataan keputusan rapat perusahaan yang isinya seolah-olah seluruh ahli waris, termasuk saya, seolah sepakat dan setuju untuk memberikan seluruh saham dari almarhum ayah saya kepada Dandy Sugianto, dan menjual seluruh saham milik Edi Budiono kepada Ferline,” ungkap Stephanie.
Stephanie mengatakan, bukan tanpa alasan dirinya melakukan somasi hingga berujung pelaporan atas tindakan pemalsuan tanda tangan dirinya ke Polda Metrojaya pada 2021 silam.
“Sekarang sudah ada titik terang apa yang menjadi motif sebenarya. Bahwa saat ini seluruh aset yang dimiliki oleh PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika dikuasai PT Bima Jaya Manggala. Jelas, alamat kantor dan garasi armadanya sama,” kata Stephanie.
Stephanie menegaskan, pelaporan dirinya ke aparat penegak hukum hingga berujung ke persidangan sama sekali bukan kaitan harta waris. Karena menurutnya permasalahan harta waris dalam adat tionghoa ada aturan yang mengaturnya.
“Saya tegasin ya, ini bukan permasalahan tentang perebutan harta warisan. Ini murni masalah pidana pemalsuan tanda tangan yang akhirnya banyak disalahgunakan. Banyak aset yang beralih karena seolah-olah seluruh ahli waris, termasuk saya, menyetujui peralihan aset tersebut,” tandas Stephanie.






