Sidang Perkara Pemalsuan di Karawang, JPU: Keterangan Ahli Sejalan Dengan Dakwaan

  • Whatsapp

KarawangPos – Sidang kedelapan (lanjutan) perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris atas terdakwa Kusumayati, usai digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat (12/8/2024) siang.

Ditemui usai persidangan, penuntut umum dari Kejaksaan Tinngi Jawa Barat (Kejati Jabar), Sukanda, SH., MH, kepada awak media mengatakan bahwa agenda sidang kali ini mengagendakan mendengarkan pendapat ahli pidana yang dihadirkan oleh penuntut umum.

Read More

Menurutnya, keterangan ahli dalam persidangan bersifat umum terkait pasal tentang pemalsuan.

“Sidang ahli pidana yang kami hadirkan. Sifatnya umum, normatif tentang unsur-unsur dalam pemalsuan,” kata Sukanda.

Disinggung terkait keterangan ahli dengan dakwaan yang dibuat jaksa selama proses persidangan, Sukanda mengatakan bahwa keterangan yang diberikan ahli sejalan dengan apa yang didakwakan.

“Kalau dikaitkan dengan dakwaan ya masuk, sejalan. Ahli kan jelas menerangkan di dalam persidangan. Walaupun isi dalam surat itu benar, tetapi salah satu tanda tangannya tidak sesuai dengan yang sebenarnya, itu tetap dikatakan sebagai sesuatu hal yang palsu,” jelas Sukanda.

Berkaitan dengan keterangan ahli tentang keterangan palsu saksi-saksi, Sukanda memastikan pemberian keterangan palsu itu bergantung pada saat sidang putusan oleh majelis hakim yang mengadili perkara.

“Itu bisa saja, tergantung dalam putusan. Kalau nanti dalam putusan ada pihak yang juga harus ikut mempertanggungjawabkan, itu bisa saja,” tegas Sukanda.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *