KarawangPos – Motif perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat waris atas terdakwa Kusumayati perlahan mulai terkuak.
Stephanie Sugianto, selaku korban, berpotensi mengalami kerugian akibat tanda tangan dirinya dipalsukan dalam surat keterangan hak waris (SKHW), hingga menyebabkan dirinya tidak dimasukkan ke dalam pemilik saham perusahaan milik almarhum Sugianto, yang notabene adalah ayah kandung Stephanie.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Senin (12/8/2024) siang, Stephanie, menyodorkan berkas dokumen kepada jaksa penuntut umum untuk dijadikan bukti baru yang dapat membuat terangnya perkara yang ia jalani.
Meski mendapat penolakan dari majelis hakim karena dokumen yang disampaikan Stephanie tidak termasuk ke dalam daftar barang bukti yang diajukan ke persidangan, namun dirinya meyakini bahwa bukti tersebut akan membongkar apa motif sebenarnya, hingga perkara ini sampai ke meja persidangan.
Ditemui usai persidangan, Senin (12/8/2024), Stephanie mengaku memiliki bukti kuat adanya pengalihan aset milik PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika yang beralih ke PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bima Jaya Manggala.
Selain pengalihan aset milik PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, Stephanie juga meyakini bahwa dipalsukannya tanda tangan dirinya di dalam SKHW memiliki tujuan agar seluruh kegiatan usaha milik PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika dikuasai oleh kakak dan adik kandungnya.
“Ini jelas ya, berawal dari dipalsukannya tanda tangan saya di dalam surat keterangan waris, kemudian terbit akta pernyataan keputusan rapat perusahaan yang isinya seolah-olah seluruh ahli waris, termasuk saya, seolah sepakat dan setuju untuk memberikan seluruh saham dari almarhum ayah saya kepada Dandy Sugianto, dan menjual seluruh saham milik Edi Budiono kepada Ferline,” ungkap Stephanie.
Stephanie mengatakan, bukan tanpa alasan dirinya melakukan somasi hingga berujung pelaporan atas tindakan pemalsuan tanda tangan dirinya ke Polda Metrojaya pada 2021 silam.
“Sekarang sudah ada titik terang apa yang menjadi motif sebenarya. Bahwa saat ini seluruh aset yang dimiliki oleh PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika dikuasai PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bima Jaya Manggala. Saya tentu tidak akan tinggal diam atas semua perlakuan ini,” tegas Stephanie.
Stephanie menambahkan, upaya perdamaian yang diajukan oleh terdakwa selalu menemui jalan buntu. Hal itu, menurutnya, mungkin lebih karena pihak terdakwa tidak ingin permasalahan tentang aset terbongkar.
“Ya wajar kalau permintaan untuk dilakukan audit selalu berujung deadlock. Ya mungkin karena takut terbongkar, ada berapa, kemana saja aset itu dialihkan, berapa total keseluruhan aset yang sebenarnya?, kan tidak mau terbuka,” tambah Stephanie.
Stephanie menegaskan, pelaporan dirinya ke aparat penegak hukum hingga berujung ke persidangan sama sekali bukan kaitan harta waris. Karena menurutnya permasalahan harta waris dalam adat tionghoa ada aturan yang mengaturnya.
“Saya tegasin ya, ini bukan permasalahan tentang perebutan harta warisan. Ini murni masalah pidana pemalsuan tanda tangan yang akhirnya banyak disalahgunakan. Banyak aset yang beralih karena seolah-olah seluruh ahli waris, termasuk saya, menyetujui peralihan aset tersebut,” tandas Stephanie.
Berdasarkan informasi yang diterima, PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bima Jaya Manggala berdiri pada tahun 2021 berdasarkan akta pendirian perusahaan nomor 10, tanggal 31 Maret 2021, yang diterbitkan oleh notaris Lisnawati S.H, yang berkedudukan di Kota Tangerang, Banten.
Dalam akta pendirian tersebut, kepemilikan saham dari perusahaan yang bergerak di bidang jasa transportasi tersebut dimiliki oleh Ferline Sugianto selaku direktur sebesar 40 persen, dan Dandy Sugianto selaku komisaris sebesar 60 persen. Kedua pemilik saham dalam PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bima Jaya Manggala itu tidak lain adalah saudara kandung dari Stephanie Sugianto.
Untuk diketahui, perkara hukum yang diajukan Stephanie Sugianto hingga saat ini sudah memasuki sidang kedelapan di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat.
Rencananya pada Selasa, (20/8/2024) pekan depan, sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan ahli yang diajukan pihak terdakwa Kusumayati.






