KarawangPos – Sidang kedelapan perkara dugaan pemalsuan surat atas terdakwa Kusumayati kembali digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Senin (12/8/2024).
Sidang yang dipimpin Nelly Andriani sebagai hakim ketua bersama hakim anggota Dedi Irawan dan Hendra Kusuma Wardana, mengagendakan mendengarkan pendapat dari ahli hukum pidana, Dr. Dian Adeiawan Daeng Tawang dan satu orang saksi yang dihadirkan oleh tim penasehat hukum terdakwa.
Setelah sidang dibuka, ketua majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Sukanda, mulai bertanya kepada ahli.
Dalam pertanyaannya, JPU meminta kepada ahli untuk menjelaskan secara umum terkait tindak pidana pemalsuan seperti yang terdapat di dalam peraturan.
Menurut ahli, pemalsuan diatur di dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, sedangkan untuk keterangan palsu dalam akta otentik diatur di dalam Pasal 266 KUHP.
Ahli menjelaskan, di Pasal 263 ayat (1) dapat dilihat dari unsur deliknya, yaitu pertama perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang merupakan dua perbuatan yang dilakukan. Kemudian, terang ahli, perbuatan yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan hutang atau yang dapat menimbulkan suatu hal tertentu.
Kemudian, masih menurut ahli, unsur delik ketiga dalam Pasal 263 ayat (1) yaitu dengan maksud untuk memakai, atau menyuruh orang lain untuk memakai surat tersebut seolah-olah surat tersebut sejati atau yidak palsu.
“Dan unsur keempat dalam Pasal 263 ayat (1) yaitu jika karena pemakaiannya dapat menimbulkan kerugian. Jadi ada empat unsur dalam Pasal 263 ayat (1),” jelas ahli.
Ahli menjelaskan bahwa Pasal 263 ayat (1) merupakan delik formil yang ditandai dengan kata dapat. Artinya, menurut ahli, tidak harus terbukti kerugiannya. Akan tetapi potensi akan kerugian sudah masuk dalam kategori delik formil tersebut.
Setelah ahli menjelaskan unsur delik dalam Pasal 263 ayat (1), JPU kemudian meminta ahli untuk menjelaskan unsur delik dalam Pasal 263 ayat (2).
Menurut ahli, terdapat tiga unsur delik dalam Pasal 263 ayat (2), yaitu pertama kata dengan sengaja, yang artinya seseorang sudah menghendaki dan mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan hukum pidana. Yang kedua yaitu memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati. Jadi memakai itu ada dua kemungkinan, apakah surat itu palsu atau surat itu dipalsukan.
“Yang ketiga jika karena pemakaiannya menimbulkan kerugian. Itu menggambarkan sebagai niat jahat atau mens rea,” jelas ahli.
JPU kemudian masuk ke materi perkara dengan meminta pendapat ahli tentang pemalsuan surat, atau akta yang terjadi dalam lingkup keluarga, apakah ada alasan pembenar atau alasan pemaaf. “Bagaimana menurut ahli?,” tanya JPU.
“Makna atau arti dari pada dasar pembenar dan dasar pemaaf. Dasar pembenar adalah alasan untuk menghilangkan perbuatan melawan hukum, sedangkan alasan pemaaf adalah alasan untuk menghilangkan kesalahan. Di dalam KUHP, dasar pembenar dan pemaaf diatur secara khusus dalam Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 dan Pasal 51. Dalam kasus ini tidak ada diatur mengenai alasan tersebut, dan kasus ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum pidana,” jelas ahli.
JPU kemudian menegaskan kepada ahli tentang upaya perdamaian yang dilakukan oleh para pihak yang tengah berperkara di persidangan dapat menghapus atau menjadi alasan pemaaf terhadap tindak pidana.
“Berdasarkan Perma 1 tahun 2004, dalam Pasal 3 ayat (2) dikatakan bahwa penerapan prinsip keadilan restoratif tidak bertujuan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana. Itu tegas diatur,” tegas ahli.
JPU kemudian bertanya kepada ahli mengenai tindakan pemalsuan tanda tangan dalam surat atau akta otentik. “Apakah masuk ke dalam pemalsuan,” tanya JPU.
“Pemalsuan tanda tangan merupakan bentuk dari perbuatan memalsukan surat. Jadi dalam Pasal 263 ayat (1) ada unsur membuat surat palsu atau memalsukan surat. Pemalsuan tanda tangan merupakan kategori memalsukan surat,” jawab ahli.
Terkait dengan unsur dalam Pasal 266, “Bagaimana menurut pandangan ahli,” tanya JPU.
“Pasal 266 KUHP ada dua ayat. Ayat satunya mengatakan bahwa menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik. Jadi terkandung perbuatan yang harus dilakukan adalah perbuatan positif, harus ada perbuatan. Kemudian yang harus dimasukkan adalah keterangan palsu. Keterangan palsu dalah keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Kedua keterangan tersebut disampaikan oleh orang yang tidak memiliki wewenang atau hak. Sedangkan yang ketiga adalah keterangan tesebut tidak diizinkan oleh orang yang berhak untuk disampaikan kepada pihak lain untuk dituangkan dalam suatu akta otentik. Itu termasuk dalam kategori keteragan palsu,” jelas ahli.
Kemudian hakim anggota, Dedi Irawan, kepada ahli mengatakan bahwa karakteristik perkara ibu dan anak, dibahas juga masalah restorative justice seperti yang diatur di dalam Perma Nomor 1 2004.
“Pandangan ahli terkait hubungan anak dan ibu yang berperkara,”, tanya hakim.
“Jadi harus dilihat dari dua sisi, sosiologis dan yuridis. Kita harus pisahkan. Secara sosiologis anak dan ibu memiliki ikatan yang erat sekali. Tapi secara yuridis, keberadaan ibu dan anak dapat diminta pertanggungjawaban secara pidana,” kata ahli.
Kemudian hakim membahas mengenai timbulnya kerugian dalam perkara ini, “Apakah ahli mengetahui?,” tanya hakim.
“Dalam kasus ini saya melihat bahwa ada potensi korban akan kehilangan sahamnya,” jawab ahli.






