KarawangPos – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan atas terdakwa Kusumayati kembali digelar Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Senin (5/8/2024).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nelly Andriani bersama hakim anggota Dedi Irawan dan Hendra Kusuma Wardana, mengagendakan pembuktian dari penuntut umum dengan menghadirkan satu orang ahli dan satu saksi.
Pantauan di ruang persidangan, sesaat setelah membuka persidangan, Ketua Majelis Hakim, Nelly Andriani, menanyakan perkembangan proses mediasi penal antara pihak terdakwa dengan pihak pelapor kepada kuasa hukum terdakwa.
“Apakah ada kabar baik tentang proses mediasi?,” tanya Nelly.
“Kemarin sudah ada draft yang disampaikan Ibu Stephanie, jadi kami sudah jawab. Ada beberapa yang memang kami tawarkan, yang disanggupi oleh klien kami. Namum ada juga hal yang tidak disanggupi oleh klien kami. Tapi kemarin kami sudah ajukan ke Ibu Stephanie, dan Ibu Stephanie sudah menjawab kalau dia bersikeras dengan tuntutan awal,” jawab Ika Rahmawati, kuasa hukum terdakwa.
Setelah mendengar jawaban dari tim kuasa hukum terdakwa, Nelly juga menegaskan bahwa perkara pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris yang saat ini tengah disidangkan tidak termasuk ke dalam lingkup perkara yang dapat diselesaikan dengan metode pendekatan keadilan restoratif.
“Kita ingatkan juga ya kepada terdakwa dan korban. Sebenarnya perkara ini bukan termasuk lingkup perkara yang bisa di RJ, kan sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2024, ya,” kata Nelly.
Menurut Nelly, majelis hakim hanya berupaya menyarankan agar para pihak bisa berdamai. Namun, lanjutnya, jika perdamaian tersebut bisa tercapai atau tidak, perkara ini akan tetap berlanjut sampai ke putusan.
“Kita hanya bisa menyarankan. Majelis tidak ada beban terhadap tercapai atau tidaknya proses mediasi. Kalau bisa, karena ini ada hubungan antara anak dan ibu, lebih diupayakan lagi sebelum tuntutan dibacakan oleh jaksa,” tegas Nelly.






