KarawangPos – Kuasa hukum Stephanie Sugianto, Zaenal Abidin, mengkritik sikap pihak terdakwa Kusumayati yang belum mengindahkan syarat perdamaian soal audit perusahaan yang diajukan kepada pihaknya.
Zaenal menuturkan, kesempatan terbuka yang diberikan oleh majelis hakim untuk menempuh upaya damai tidak dimanfaatkan oleh terdakwa, bahkan terkesan disepelekan.
“Dia (terdakwa) seperti tidak sungguh-sungguh ingin RJ (Restorative Justice), padahal hanya dengan perdamaian loh, dia akan selamat,” kata Zaenal saat diwawancara awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Senin (5/8/2024).
Terdakwa terkesan menyepelekan proses persidangan, sebab statusnya yang kini jadi terdakwa tidak ditahan.
“Iya mentang-mentang tidak ditahan, jangan sampai merasa di luar santai, mau palsuin tanda tangan lagi juga bisa. Jangan sampai ada persepsi seperti itu,” kata dia.
Kusumayati diketahui, menolak syarat perdamaian yang diajukan pihak pelapor terkait dengan audit perusahaan dan menunjukkan list aset harta kepemilikan almarhum Sugianto suami terdakwa, termasuk atas nama terdakwa.
“Iya ini udah 3 tahun loh, tapi yang audit selalu ditolak, apa salahnya, ada apa ini kok tidak mau terbuka, kami juga meminta terdakwa menunjukkan list aset harta keluarga hanya melihat bukan meminta, tapi ini juga ditolak kenapa. Padahal seharusnya terbuka,” ucap Zaenal.
Hal itu, kata Zaenal, juga senada dengan pernyataan dari saksi ahli perdata yang dihadirkan pada persidangan ketujuh tadi. Saksi menuturkan bahwa yang diminta pelapor sebagai korban sekaligus ahli waris sangat sederahana dan logis.
“Tadi saksi ahli juga bilang, ini urusan pidana, tapi terkait dengan syarat perdamaian yang diajukan juga sangat logis karena ini kan tidak berbicara harta, meskipun korban ini juga sekaligus ahli waris, Undang-Undang manapun akan menetapkan haknya ahli waris, tapi apa yang diminta dalam syarat perdamaian bukanlah soal harta,” paparnya.
Sementara itu, kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati menuturkan, pihaknya merasa keberatan dengan keinginan pelapor dalam syarat perdamaian yang diajukan, namun menerima beberapa syarat yang lain.
“Iya tadi dibahaskan ada 5 point yang diminta Stephanie dalam mediasi, 3 point ini kita sudah setuju yah, hanya yang 2 ini kita keberatan,” kata Ika.
Kedua syarat yang ditolak pihak terdakwa tersebut, yakni terkait dengan audit perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, yang merupakan perusahaan keluarga, serta permohonan takedown pemeberitaan dari media.
“Iya untuk RJ ini kita sudah terima yah, tapi ada 2 point yang kita keberatan, yaitu terkait dengan audit, ini kan perusahaan keluarga kami keberatan untuk diaudit, kalau Stephanie ingin dapat untuk dari hasil usaha tinggal dicek dari laporan pajaknya. Kemudian terkait dengan take down pemberitaan di media. Ini kita juga keberatan, karena tidak mungkin bisa kita lakukan sebab menyangkut pihak media dan ini kan sudah berbulan-bulan lalu berjalan,” pungkasnya.






