KarawangPos – Sidang perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris (SKW) atas terdakwa Kusumayati, memunculkan kembali fakta baru.
Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) saat menghadirkan saksi dari Notaris, Nyi Raden Kania Nursanti, SH, dalam sidang keenam (lanjutan) dalam agenda pembuktian dari penuntut umum yang digelar Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Selasa (30/7/2024).
Ditemui usai sidang, kepada awak media JPU dari Kejati Jabar, Sukanda, mengatakan bahwa dirinya meragukan keterangan yang diberikan dua orang saksi, saksi Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto, yang sebelumnya mengaku tidak mengetahui dugaan pemalsuan tanda tangan milik Stephanie Sugianto dalam surat keterangan waris (SKW).
Dirinya merasa aneh dengan pengakuan dari keduanya yang menyatakan tidak mengetahui proses pembuatan surat keterangan waris, akta perubahan kepemilikan saham, dan notulen rapat pemegang saham perusahaan milik almarhum Sugianto.
“Tadi sudah diungkap oleh saksi notaris, ini aneh, kenapa Dandy bilang tidak tahu, dan Ferline ragu-ragu, padahal notaris bilang bahwa Kusumayati, Dandy, dan Ferline menandatangani langsung surat-surat itu di hadapan notaris,” kata Sukanda.
Saksi dari pihak Notaris, lanjut Sukanda, menyatakan bahwa proses pembuatan surat-surat tersebut sesuai dengan bukti-bukti yang dimiliki oleh JPU.
“Notaris sudah clear dengan keterangannya yang sesuai dengan bukti, kita lihat saja nanti terdakwa ini seperti apa, masih ada saksi kita dari pihak kecamatan. Setelah semua selesai baru kita lihat tuntutannya seperti apa,” kata Sukanda.
Sebelumnya, pada persidangan ketiga, Senin (1/7/2024), Dandy Sugianto mengaku tidak mengetahui perihal pembuatan notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika dan tidak mengetahui terbitnya akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) tentang peralihan saham sebesar 40 persen dari Sugianto (Alm) kepada dirinya, yang dibuat di kantor Notaris Nyi Raden Kania Nursanti, S.H.






