Diminta Hakim PN Karawang Jangan Statement Aneh-aneh, Terdakwa Malah Tampil di Sosial Media

  • Whatsapp
Sumber : Tangkapan Layar Channel Youtube Isolate Show

KarawangPos – Diminta oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, agar tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat menghambat proses mediasi perdamaian, terdakwa dalam perkara pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris, Kusumayati (63), malah muncul ke tengah publik dengan tampil di tiga channel Youtube.

Berdasarkan penelusuran, sejak diminta untuk tidak mengeluarkan statement yang dapat menghambat proses mediasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (1/7/2024) lalu, didapat tiga tayangan channel Youtube menampilkan tayangan wawancara eksklusif terdakwa Kusumayati.

Read More

Tayangan pertama tampil pada Sabtu (6/7/2024) di Uya Kuya TV, dimana dalam tayangan berdurasi 58 menit 59 detik tersebut Channel Youtube Uya Kuya TV mengangkat judul “Tega, Ibu Dipenjarakan Anak Kandung Gara-gara Warisan”. Dalam tayangan tersebut, terdakwa Kusumayati didampingi anak kandungnya, Dandy Sugianto, dan tim kuasa hukum.

Tayangan kedua tampil pada Selasa (16/7/2024) di the Overpost. Wawancara eksklusif berdurasi 1 jam 18 menit 25 detik itu, terdakwa Kusumayati didampingi oleh Ika Rahmawati, yang merupakan bagian dari tim kuasa hukumnya. Dimana dalam Channel Youtube the Overpost tersebut mengambil judul “Anak Nuntut 500 Miliar dan Mau Penjarakan Ibunya Sendiri”.

Yang terakhir tampil di Channel Youtube Iso-late pada Jumat (19/7/2024). Dalam wawancara eksklusif berdurasi 35 menit 38 detik itu, terdakwa Kusumayati tampil tanpa ditemani tim kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang yang memeriksa dan menyidangkan perkara pemalsuan dalam surat keterangan waris atas terdakwa Kusumayati, dalam sidang ketiga (lanjutan) pada Senin (1/7/2024), meminta kepada terdakwa untuk tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dapat menghambat proses mediasi.

“Untuk sementara ini jangan membuat statment-statment yang aneh-aneh dulu ya. Masyarakat di luar sana kan ngga tahu apa penyebab sebenarnya Stephanie ini melaporkan Mamahnya. Pasti anggapan masyarakat Stephanie ini diangap anak durhaka karena melaporkan Mamahnya sendiri. Tapi kan tidak tahu dibalik semua ini, benar tidak yang dilakukan Ibu Kusumayati. Itu ya,” tegas Ketua Majelis Hakim, Nelly Andriani.

Untuk diketahui, Stephanie menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013. Surat itu dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

 

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *