Sidang Pemalsuan Tanda Tangan di Karawang Ditunda, JPU: Kuasa Hukum Tidak Hadir Tanpa Alasan

  • Whatsapp

KarawangPos – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan atas terdakwa Kusumayati di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, ditunda ke pekan depan karena tim kuasa hukum terdakwa tidak hadir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Sukanda, SH, MH, menyayangkan atas penundaan sidang tersebut karena tidak ada pemberitahuan awal yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa kepada pihak Majelis Hakim.

Read More

“Iya ini kuasa hukum terdakwa tidak hadir, katanya terdakwa juga sakit tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Iya kuasa hukum kan ada 3 masa semuanya tidak hadir, tahu-tahu pas mau sidang alasan sakit dan tidak hadir,” kata Sukanda, kepada awak media di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (25/7/2024).

Padahal, kata Sukanda, terdakwa Kusumayati datang ke persidangan meski beralasan sakit, dan pihaknya sudah menyiapkan beberapa saksi untuk agenda sidang hari ini.

“Iya terdakwa datang, kita juga sudah siapkan saksi-saksi. Tapi kan kuasa hukumnya tidak hadir tanpa pemberitahuan jadi sidangnya ditunda,” kata dia.

Pihak JPU sudah menyiapkan saksi dari Kelurahan, Notaris, dan anak bungsu terdakwa yakni Ferline Sugianto yang akan memberikan kesaksian dalam agenda sidang tersebut, namun gagal terlaksana sebab ketidak hadiran kuasa hukum.

“Ada 3 saksi yang disiapkan yakni, dari pihak kelurahan, notaris, dan ada Ferline anak terdakwa. Padahal ini bagi saya sudah cukup,” imbuhnya.

Untuk agenda sidang berikutnya, kata Sukanda, akan berlangsung dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi dan akan dilaksanakan pada hari Selasa 30 Juli 2024.

“Iya untuk sidang berikutnya nanti hari Selasa, agendanya masih pemeriksaan saksi. Fakta-faktanya kita lihat nanti lah di persidangan seperti apa,” ucap sukanda.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *