Sidang Perkara Pemalsuan Dalam Surat di Karawang Tetap Berjalan, JPU: Jadwal Berikutnya Notaris

  • Whatsapp
Penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sukanda, S.H., M.H

KarawangPos – Perkara pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris atas terdakwa Kusumayati yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, tetap berlanjut.

Sebelumnya pada sidang keempat yang digelar pada Senin (15/7/2024) lalu, penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menghadirkan dua orang saksi, pada sidang yang dijadwalkan Kamis (25/7/2024) mendatang, penuntut umum rencananya akan menghadirkan saksi dari pihak notaris dan pihak dari Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

Read More

“Sidang lanjutan rencananya Kamis pekan depan, ada notaris dan pihak kelurahan,” ungkap penuntut umum Kejati Jabar, Sukanda, SH., MH, saat dihubungi Kamis, (18/7/2024).

Dia mengatakan, meski proses perdamaian yang difasilitasi oleh fasilitator dari Pengadilan Negeri Karawang masih tetap berjalan, namun perkara pemalsuan dalam surat yang melibatkan ibu dan anak ini tetap berjalan.

“Perkara pidananya tetap berjalan meski para pihak masih berupaya damai,” kata dia.

Dirinya juga mengingatkan kepada para pihak yang tengah berperkara, juga kepada para saksi, agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya saat di persidangan. Karena menurutnya, keterangan di atas sumpah dalam sebuah proses persidangan memiliki konsekuensi hukum.

“Kami mengingatkan agar saksi memberikan keterangan yang benar, karena ada konsekuensi hukum. Berbohong di pengadilan adalah tindak pidana,” tandasnya.

Sebelumnya, Stephanie Sugianto melaporkan Kusumayati yang tidak lain adalah ibu kandungnya ke aparat penegak hukum Polda Jawa Barat hingga akhirnya kasus itu berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Karawang. Sang anak melaporkan ibunya karena tidak terima tanda tangannya dipalsukan dalam surat keterangan waris (SKW).

Kasus tersebut bermula pada saat Sugiono, ayah kandung dari Stephanie meninggal dunia pada 6 Desember 2012. Sugiono merupakan suami dari Kusumayati, warga Kelurahan Nagasari, Kabupaten Karawang.

Setelah sang ayah meninggal, Stephanie terpaksa melaporkan sang ibu Kusumayati, pada tahun 2021, karena tanda tangan-nya diduga dipalsukan oleh Kusumayati, dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *