KarawangPos – Perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat atas terdakwa Kusumayati memunculkan fakta baru.
Ditemui di ruang kerjanya pada Sabtu (13/7/2024) siang, Nyi Raden Kania Nursanti, S.H, selaku notaris yang menerbitkan akta pernyataan keputusan rapat (PKR) peralihan saham PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, merasa keberatan atas keterangan Dandy Sugianto saat bersaksi di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Senin (1/7/2024) lalu.
“Sebenarnya tidak seperti itu, dia (Dandy) yang bolak-balik datang kesini untuk memproses akta, kenapa bilangnya tidak tahu,” ungkap Kania, saat ditemui awak media.
Ia menjelaskan, pembuatan akta perubahan pemegang saham PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, dibuat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) para pemegang saham, yang dikuasakan kepada Kusumayati.
“Kan dasarnya dari PKR, yang menunjuk Kusumayati untuk membuat akta perubahan pemegang saham, ini juga merupakan hasil dari notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang dibuat di bawah tangan, kemudian dituangkan ke dalam akta Notaris,” kata dia.
Yang mengajukan untuk dibuatkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat adalah Dandy Sugianto bersama adiknya Ferline Sugianto, sebagai salah satu pemegang saham.
“Yang mengurus bolak-balik akta perubahan pemegang saham ya Dandy, kadang juga dengan adiknya Ferline, sampai akhirnya akta itu selesai. Bahkan juga ada bukti Dandy datang ke kantor berupa tanda tangan pengisian buku tamu yang diisi oleh Dandy,” paparnya.
Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (1/7/2024), Dandy Sugianto mengaku tidak mengetahui perihal pembuatan notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika dan tidak mengetahui terbitnya akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) tentang peralihan saham sebesar 40 persen dari Sugianto (Alm) kepada dirinya, yang dibuat di kantor Notaris Nyi Raden Kania Nursanti, S.H.
“Selain saksi menandatangani surat waris, apakah saksi mengetahui adanya penerbitan atau pembuatan akta?,” tanya penuntut umum kepada saksi Dandy.
“Saya tidak tahu,” jawab Dandy.
“Apakah saksi mengetahui bahwa nama saksi ada di dalam struktur PT. PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika?,” tanya penuntut umum
“Saya tidak tahu, saya baru tahu kemaren waktu di Polda,” tegas Dandy kepada penuntut umum.
“Saksi mengetahui atau tidak struktur PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika yang lama isinya siapa saja?,” tanya penuntut umum.
“Saya tahu, ada papah, Kusumayati, Edi Budiono,” jawab Dandy.
“Struktur kepemilikan saham perusahaan sudah berubah, berubahnya saksi mengetahui isinya siapa saja?,” tanya penuntut umum melanjutkan.
“Kemarin saya baca ada saya, ada Ferline, itupun baru saya ketahui waktu di Polda,” jawab Dandy.
“Berarti saksi baru melihat akta pernyataannya saat di Polda ya?,” tanya penuntut umum.
“Iya,” tegas Dandy.






