KarawangPos – Perkara anak laporkan ibu kandung di Kabupaten Karawang mendapat sorotan dari praktisi hukum, yang juga dosen Universitas Sehati Indonesia (Usindo), Eigen Justisi, S.T., S.H., M.H.
Ditemui Rabu (10/7/2024), di Kawasan Galuh Mas, Kabupaten Karawang, dia menuturkan bahwa perkara hukum yang melibatkan ibu dan anak kandung tersebut akan memunculkan sentimen publik yang mengarah kepada para pihak yang sedang berperkara.
“Saya mengikuti dari awal, secara hukum ini murni kasus pidana, dimana si anak melaporkan ibunya karena dugaan pemalsuan tanda tangan. Namun tentunya banyak masyarakat berpendapat kontraproduktif, mentafsirkan duduk perkaranya sehingga seolah-olah ini adalah kasus anak menggugat warisan. Padahal kalau mau menggugat warisan hukumnya berbeda dan gugatannya sudah pasti perdata bukan pidana,” tutur Eigen.
Eigen mengatakan, setelah menelaah perkara yang melibatkan anak dan ibu kandung itu, menurutnya jelas bahwa pelapor mengadukan terlapor dengan sangkaan pasal pemalsuan, dimana pelapor sama sekali tidak menyinggung soal warisan.
“Ini pasal 263 KUHP, kalau pelapor berniat ingin menguasai harta warisan tentu salah, justru sebenarnya konteks dari persoalan ini lebih kepada motif. Apa sebenarnya motif terdakwa memalsukan tandatangan korban, dan apa sebenarnya motif korban melaporkan terdakwa. Ini yang sama-sama belum terbuka dan publik tidak tahu. Majelis hakim harus jeli terhadap itu,” kata dia.
Selama persidangan, lanjut Eigen, dia menilai hakim cukup telaah. Sebab sudah dua kali majelis hakim yang menyidangkan perkara ini meminta para pihak agar menempuh jalan damai.
“Selama ini saya ikuti majelis hakim ini hebat, dia kan pengadil sebetulnya tidak berpihak kepada ibu atau anak. Bahkan saya dengar kemarin sempat mediasi, ini upaya yang tepat untuk kasus tersebut, karena menyangkut pemulihan hubungan baik antara ibu dan anak,” imbuhnya.
Lebih lanjut Eigen menjelaskan, dalam perkara tersebut hakim juga harus tetap objektif dalam menangani perkara ini. Bahkan hakim seharusnya bisa menelaah latar belakang dari korban dan terdakwa atas pelaporan kasus ini, agar menghasilkan putusan yang seadil-adilnya.
“Selama persidangan berjalan hakim tentu harus objektif, dan kalau bisa harus tahu apa motif kedua belah pihak dalam kasus ini. Supaya menghasilkan putusan yang seadil-adilnya, tapi sejauh ini memang saya nilai majelis hakim yang menangani kasus ini hebat-hebat dan sudah teruji,” pungkasnya.
Sebelumnya, Stephanie Sugianto melaporkan Kusumayati yang tidak lain adalah ibu kandungnya ke apparat penegak hukum Polda Jawa Barat hingga akhirnya kasus itu berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Karawang. Sang anak melaporkan ibunya karena tidak terima tanda tangannya dipalsukan dalam surat keterangan waris (SKW).
Kasus tersebut bermula pada saat Sugiono, ayah kandung dari Stephanie meninggal dunia pada 6 Desember 2012. Sugiono merupakan suami dari Kusumayati, warga Kelurahan Nagasari, Kabupaten Karawang.
Setelah sang ayah meninggal, Stephanie terpaksa melaporkan sang ibu Kusumayati, pada tahun 2021, karena tanda tangan-nya diduga dipalsukan oleh Kusumayati, dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013.