Beda Keterangan Dengan Bukti Surat Dalam Sidang Ibu Dilaporkan Anak Kandung di Karawang, Eigen: Konfrontir Dengan Notaris

  • Whatsapp

KarawangPos – Bertolak belakang antara keterangan saksi di dalam proses persidangan dengan bukti surat yang diajukan penuntut umum di dalam persidangan ditanggapi praktisi hukum, yang juga dosen Universitas Sehati Indonesia (Usindo), Eigen Justisi, S.T., S.H., M.H.

Fakta tersebut terungkap di dalam sidang pemeriksaan saksi Dandy Sugianto atas terdakwa Kusumayati, yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, Senin (1/7/2024)

Read More

Menurut Eigen, saksi bisa saja memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan bukti berupa surat yang diajukan  penuntut umum, selama saksi tersebut dapat memberikan alasan kuat yang dapat diterima oleh akal sehat.

“Jika keterangan saksi bertolak belakang dengan bukti surat yang diajukan penuntut umum di persidangan, hakim ketua sidang mengingatkan saksi tentang perbedaan itu serta minta penegasan mengenai perbedaan yang ada, kemudian dicatat dalam berita acâra pemeriksaan sidang,” kata Eigen, Selasa (9/7/2024) kepada awak media.

Eigen menjelaskan, terhadap perbedaan antara keterangan yang disampaikan saksi secara verbal di muka persidangan dengan bukti surat yang diajukan penuntut umum menjadi tugas hakim untuk mencari kebenaran materiil dalam pembuktian di persidangan.

“Guna mencari kebenaran materiil, ketika terjadi perbedaan antara keterangan yang diberikan saksi dengan bukti yang diajukan jaksa, maka hakim harus melihat apakah keterangan atau alasan yang diberikan saksi secara logika dan masuk akal dapat mendukung terjadinya perbedaan keterangan tersebut,” jelas Eigen.

Eigen menilai, selama mengikuti perkembangan proses jalannya persidangan yang melibatkan anak dan ibu kandung itu hakim cukup telaah. Dalam persidangan, majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut sempat meminta saksi Dandy Sugianto untuk membubuhkan tanda tangan guna dicocokkan dengan bentuk tanda tangan yang terdapat di dalam keterangan waris dan notulen RUPSLB. Dimana seluruh dokumen tersebut setelah ditanda tangani, lanju Eigen, kemudian diajukan para pihak ke notaris untuk penerbitan akta pernyataan perubahan kepemilikan saham.

“Dalam persidangan kan terungkap bahwa saksi dan terdakwa di dalam dokumen waris dan notulen RUPSLB yang diterbitkan notaris ada menandatangani. Namun dalam keterangan verbalnya di hadapan majelis hakim, saksi menyebut bahwa dia tidak mengetahui perihal pembuatan dan penerbitan dokumen tersebut. Makanya oleh hakim diminta ke depan untuk dicocokkan,” terang Eigen.

Selain saksi Dandy Sugianto, lanjut Eigen, agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam persidangan itu kemungkinan juga harus memeriksa saksi dari pihak notaris yang menerbitkan surat keterangan waris dan akta pernyataan keputusan rapat.

“Kemungkinan besar notaris juga akan ikut dihadirkan dipersidangan. Tinggal dikonfrontir saja antara keterangan saksi Dandy Sugianto dengan pihak notaris. Nanti terlihat keterangan siapa yang memiliki bukti kuat untuk dijadikan bukti materiil oleh majelis hakim,” tutur Eigen.

Eigen mengatakan bahwa seluruh pihak baik terdakwa, korban dan saksi-saksi yang saat ini sedang berproses dipersidangan harus berkta jujur, apalagi setelah diambil sumpah di persidangan.

“Namanya dipanggil jadi saksi yah harus jujur, apalagi majelis hakim pasti selalu memgambil sumpah dulu sebelum bersidang. Karena kesaksiannya akan membuka pikiran para pihak termasuk hakim untuk memberikan putusan yang adil,” kata Eigen.

Eigen juga menegaskan bahwa hakim di persidangan pasti akan selalu mengingatkan saksi untuk berkata jujur, sebab jika kesaksiannya diketahui palsu atau berbohong, akan terancam hukuman pidana.

“Dalam sidang hakim pasti selalu mengingatkan agar saksi berkata jujur, sebab jika terbukti memberikan pernyataan palsu, bisa terancam pasal 174 KUHP, dan itu pidana,” pungkasnya.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *