Terbit Akta Dalam Perkara Pemalsuan Tanda Tangan Waris di Karawang, Saksi: Saya Baru Tahu di Polda

  • Whatsapp

KarawangPos – Persidangan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris (SKW) atas terdakwa Kusumayati di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, memunculkan sejumlah kejanggalan.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Dandy Sugianto digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang yang diketuai Nelly Andriani bersama hakim anggota Dedi Irawan dan Hendra Kusuma Wardana.

Read More

Dalam persidangan, saksi Dandy Sugianto, yang tidak lain adalah anak kandung terdakwa Kusumayati, dihadapan majelis hakim, Senin (1/7/2024), mengaku tidak mengetahui perihal pembuatan notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika dan tidak mengetahui terbitnya akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) tentang peralihan saham PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika sebesar 40 persen dari Sugianto (Alm) kepada dirinya, yang dibuat di kantor Notaris Nyi Raden Kania Nursanti, S.H.

“Selain saksi menandatangani surat waris, apakah saksi mengetahui adanya penerbitan atau pembuatan akta?,” tanya penuntut umum kepada saksi Dandy.

“Saya tidak tahu,” jawab Dandy.

“Apakah saksi mengetahui bahwa nama saksi ada di dalam struktur PT. PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika?,” tanya penuntut umum

“Saya tidak tahu, saya baru tahu kemaren waktu di Polda,” tegas Dandy kepada penuntut umum.

“Saksi mengetahui atau tidak struktur PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika yang lama isinya siapa saja?,” tanya penuntut umum.

“Saya tahu, ada papah, Kusumayati, Edi Budiono,” jawab Dandy.

“Struktur kepemilikan saham perusahaan sudah berubah, berubahnya saksi mengetahui isinya siapa saja?,” tanya penuntut umum melanjutkan.

“Kemarin saya baca ada saya, ada Ferline, itupun baru saya ketahui waktu di Polda,” jawab Dandy.

“Berarti saksi baru melihat akta pernyataannya saat di Polda ya?,” tanya penuntut umum.

“Iya,” tegas Dandy.

Saksi Diminta Contoh Tanda Tangan oleh Majelis Hakim

Pantauan selama jalannya persidangan, saksi Dandy Sugianto, diminta majelis hakim untuk membubuhkan tanda tangan dirinya untuk dicocokkan dengan bentuk tanda tangan yang terdapat di dalam keterangan waris yang dibuat oleh notaris dan notulen RUPSLB PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika.

Upaya itu dilakukan karena selama menjawab pertanyaan dari majelis hakim, maupun dari penuntut umum, saksi Dandy Sugianto bersikukuh dirinya sama sekali tidak mengetahui proses pembuatan notulen RUPSLB dan pembuatan akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) yang dibuat di kantor Notaris Nyi Raden Kania Nursanti, S.H.

Untuk diketahui, berdasarkan penelusuran dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Karawang, terdakwa Kusumayati, dalam dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, disebut mendatangi kantor Notaris Nyi Raden Kania Nursanti bersama-sama dengan Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto untuk menyerahkan dokumen pendukung untuk dibuatkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika.

Atas permintaan terdakwa Kusumayati, Notaris Nyi Raden Kania Nursanti membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika Nomor 5 tanggal 04 September 2017, yang isinya bahwa para ahli waris telah sepakat dan setuju untuk memberikan seluruh saham-saham yang didapatnya dari almarhum Sugianto sejumlah 40 (empat puluh) saham kepada Dandy Sugianto.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *