Perkara Pemalsuan Tanda Tangan di Karawang, Stephanie: Jangan Diplintir Minta Warisan

  • Whatsapp

KarawangPos – Sidang perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat waris atas nama terdakwa Kusumayati di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Senin (1/7/2024), berlanjut ke tahap mediasi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang yang menyidangkan perkara tersebt kembali meminta kedua pihak, terdakwa Kusumayati dan Stephanie, melakukan mediasi yang akan difasilitasi langsung oleh pihak pengadilan.

Read More

“Jangan sampai aib keluarga menjadi konsumsi publik. Sidang ini terbuka untuk umum jadi semua bisa mendengar apa yang terjadi. Saran saya daripada aib keluarga diketahui orang banyak sebaiknya diselesaikan dengan perdamaian,” kata ketua majelis hakim, Nelly Adriani.

Kedua pihak yang berperkara, lanjut Nelly, diharapkan untuk bisa memanfaatkan ruang perdamaian agar perkara hukum bisa segera diselesaikan.

“Kapan siapnya untuk berdamai kami majelis hakim siap saja. Jaksa dan kuasa hukum keduanya juga bisa ikut agar bisa berdamai,” katanya.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim langsung memberikan jadwal perdamaian agar kedua pihak untuk bernegosiasi pada Rabu (3/7/24), di kantor Pengadilan Negeri Karawang.

Ditemui seusai persidangan, kepada sejumlah awak media, Stephanie menjelaskan bahwa dirinya siap untuk melakukan proses mediasi dengan pihak terdakwa, yang tidak lain adalah ibu kandungnya.

“Intinya saya sih maunya damai-damai saja, sesuai dengan hukum yang berlaku. Permintaan saya cuma meminta list data (asset) ditunjukkan secara gamblang, dengan keterbukaan dari orang tua saya, dan audit perusahaan, ngga ada yang lain,” jelasnya.

Stephanie kembali menegaskan bahwa upaya hukum yang ia lakukan adalah murni perihal tidakan pemalsuan tanda tangan dirinya dalam surat keterangan waris yang diterbitkan oleh Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, pada tanggal 27 Februari 2013 dan notulen RUPSLB Pt EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013.

“Saya melaporkan karena pemalsuan tanda tangan, hanya pemalsuan tanda tangan, bukan meminta harta. Itu berita yang beredar itu saya juga tidak tahu, jangan diplintir, saya tidak minta harta warisan, saya hanya meminta keterbukaan orang tua saya mengenai aset keluarga sejak dari pertama menikah sampai ayah saya meninggal,” tegas Stepnaie.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *