KarawangPos – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang menyarankan agar perkara pemalsuan tanda tangan dalam surat waris antara anak dan ibu kandung untuk saling berdamai.
“Jangan sampai aib keluarga menjadi konsumsi publik. Sidang ini terbuka untuk umum jadi semua bisa mendengar apa yang terjadi. Saran saya daripada aib keluarga diketahui orang banyak sebaiknya diselesaikan dengan perdamaian,” kata Nelly, Senin (1/7/2024).
Nelly mengatakan hal itu karena menurutnya, penyebab utama dalam perkara ini adalah salah paham.
Sebaiknya, masalah keluarga semacam ini diperbaiki dengan cara musyawarah.
Berkaitan dengan hal tersebut, Nelly Adriani beserta dua hakim anggota, Dedi Irawan dan Hendra Kusuma Wardana sepakat untuk membuka ruang perdamaian antara terdakwa Kusumayati dan Stephani.
Anak dan ibu yang berperkara ini diharapkan Majelis Hakim untuk bisa memanfaatkan ruang perdamaian agar perkara hukum bisa diselesaikan.
“Kapan siapnya untuk berdamai kami majelis hakim siap saja. Jaksa dan kuasa hukum keduanya juga bisa ikut agar bisa berdamai,” katanya.
Selain itu, Nelly juga meminta Dandy yang merupakan saksi dalam persidangan tersebut sekaligus kakak dan anak pertama terdakwa mampu membangun komunikasi untuk perdamaian keduanya.
“Sebagai anak pertama saksi harus di depan untuk menyelesaikan masalah ini. Saya harap itu bisa segera dilakukan agar masalah ini cepat selesai,” kata Nelly.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim dalam perkara itu, Nelly langsung memberikan jadwal perdamaian agar kedua pihak untuk bernegosiasi pada Rabu (3/7/2024), di kantor Pengadilan Negeri Karawang.
Ia meminta jaksa dan kuasa hukum hadir dalam negosiasi antara ibu dan anak ditambah anak-anak yang lainnya.






