KarawangPos – Sidang perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris (SKW) dengan terdakwa Kusumayati (63), mengungkap fakta baru.
Berdasarkan pemeriksaan saksi Dandy Sugianto dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Karawang, Senin (1/7/2024), terungkap SKW tersebut kemudian ditingkatkan menjadi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika (EMKLBM) Nomor 5 tanggal 04 September 2017 yang dibuat oleh Notaris Nyi Raden Kania Nursanti.
“Ditingkatkan lagi ngga dari kelurahan ke notaris?,” tanya hakim.
“Saya sih kemarin baca ditingkatin,” jawab Dandy
“Ditingkatin ya, ada. Surat keterangan waris dari notaris,” penegasan hakim kepada Dandy.
Hakim kemudian bertanya kepada penuntut umum, apakah Akta Pernyataan Keputusan Rapat tersebut dijadikan bukti.
“Ini dijadikan bukti ngga Ibu jaksa,” tanya hakim kepada penuntut umum.
“Dijadikan bukti, surat akta notarisnya ada, akta nomor 5, di dalam berkas ada dan sudah dicopy,” jawab penuntut umum.
Kemudian hakim melanjutkan pertanyaan kepada saksi yang mempertanyakan penerbitan surat Rapat Umum Pemegang Saham.
“Berarti surat keterangan waris yang terbit dari kelurahan atau kecamatan ditingkatkan ke notaris. Apakah terbit RUPS ini,” tanya hakim lagi kepada Dandy.
“Saya belum pernah lihat RUPS, saya baru lihat di Polda,” jawab Dandy.
Hakim lantas membacakan notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang menyatakan bahwa ahli waris di dalam notulen RUPS-LB tersebut ada empat orang.
“Cuma yang disepakati dan disetujui untuk memberikan seluruh saham kepada saudara empat puluh persen dan menjual seluruh saham milik Tuan Edi Budiono sejumlah dua puluh persen kepada Nona Ferline. Untuk ke Stephanie ngga ada ya?,” tanya hakim kepada Dandy.
“Saya ngga pernah lihat RUPS-nya,” jawab Dandy
“Ngga pernah?, tapi saudara hadir loh,” heran hakim.
“Saya kemarin waktu di Polda pernah ditunjukkin Bu, saya bilang ini bukan tanda tangan saya,” kilah Dandy kepada hakim.
“Lah ini jadi kasus baru lagi nih kalau bukan tanda tangan saudara. Saudara keberatan,” ungkap hakim.
“Keberatan, saya bilang itu bukan tanda tangan mamah saya, bukan tanda tangan saya, bukan tanda tangan adik saya,” jelas Dandy.
Kemudian hakim membacakan Kembali notulen RUPS-LB di dalam persidangan yang menyebutkan para pihak yang hadir dalam RUPS-LB.
“Hadir dalam rapat umum pemegang saham luar biasa perseroan selanjutnya disebut rapat, yaitu Nyonya Kusumayati, Tuan Edi Budiono, Tuan Dandy Sugianto dan Nona Ferline Sugianto. Terus saham itu pun, Ibu Kusumayati sebagai direktur Utama. Ada saham yang sepakat dan disetujui untuk memberikan seluruh saham. Jadi ini siapa yang mengikuti RUPS kalua bukan saudara dan Ibu Kusumayati, juga dipalsukan tanda tangannya,” cecar hakim.
“Saya ngga tahu, saya ngga pernah tanda tangan,” tegas Dandy di hadapan Majelis Hakim PN Karawang.
Untuk diketahui, berdasarkan penelusuran dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Karawang, terdakwa Kusumayati, dalam dakwaan pertama yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, bahwa atas dasar Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika yang sudah di waarmerking, terdakwa Kusumayati mendatangi kantor Notaris Nyi Raden Kania Nursanti bersama-sama dengan Dandy Sugianto dan Ferline Suganto dengan menyerahkan dokumen pendukung pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat, untuk dibuatkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika.
Atas permintaan terdakwa Kusumayati, Notaris Nyi Raden Kania Nursanti membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika Nomor 5 tanggal 04 September 2017, yang isinya bahwa para ahli waris telah sepakat dan setuju untuk memberikan seluruh saham-saham yang didapatnya dari almarhum Sugianto sejumlah 40 (empat puluh) saham kepada Dandy Sugianto.






