Perkuat Bukti dan Tuntuan, Kejari Geledah Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi di Karawang

  • Whatsapp

KarawangPos – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejai) Karawang menggeledah kantor PT Abadi Tiga Saudara (ATS) dan rumah H, tersangka kasus korupsi penyaluran pupuk subsidi yang merugikan negara hingga mencapai Rp 14,5 miliar, di Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Karawang, Rudi Iskonjaya mengatakan, penggeledahan dilakukan karena penyidik masih membutuhkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat berkas tuntutan.

Read More

“Kami sudah mengamankan beberapa dokumen yang kami butuhkan. Dokumen tersebut selanjutnya akan kita pelajari lebih dalam lagi,” kata Rudi di Kantor Kejari Karawang Selasa (27/2/24).

Rudi menyebut proses penggeledahan berjalan lancar dan pihak tuan rumah juga bersikap koperatif. Sejumlah dokumen yang dibutuhkan penyidik juga diberikan tanpa dipersulit.

Diberitakan sebelumnya, Kejari menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyaluran penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2017, pada Selasa (20/2/2023).

Kepala Kejari Karawang, Syaifullah mengatakan, keduanya adalah H dari distributor PT Abadi Tiga Saudara (ATS) dan TH, mantan General Manager PT Pupuk Kujang.

Kasus dugaan korupsi itu, kata Syaifullah, berawal pada 30 November 2016. TH selaku GM Pemasaran dan Penjualan PT Pupuk Kujang mengusulkan pengangkatan PT ATS sebagai distributor pupuk bersubsidi. Padahal, PT ATS saat itu tidak memenuhi syarat.

H kemudian melakukan penebusan dan penyaluran pupuk bersubsidi berupa urea dan pupuk organik dengan total 5.930 ton. Jumlah tersebut tidak sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan oleh Dinas Pertanian pada tahun 2017 sebanyak 1.912 ton. Sehingga terdapat selisih 4.018 ton yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penyalurannya.

Perbuatan H sebagai distributor pun merugikan Negara sebesar Rp 14.514.638.112 . Kejaksaan telah menyita barang bukti PT ATS melalui PT Pupuk Kujang senilai Rp 4 miliar.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *