KarawangPos – Zaenal Musthopa, resmi melaporkan tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karawang ke Mapolda Jabar, Jumat (23/12/2022).
Laporan tersebut terkait kasus dugaan penculikan yang dialaminya pada September 2022 silam.
Kuasa hukum pelapor, Maryadi, S.H, di kantor hukum El Dialogis, Sabtu (24/12/2022) siang menjelaskan, kliennya telah melaporkan kasus dugaan penculikan dan penganiayaan berencana tersebut ke aparat hukum.
“Kemarin Jumat 23 Desember 2022 klien kami Zaenal Musthopa membuka laporan di Polda Jabar,” kata Maryadi.
Di waktu yang sama, Randy, S.H yang juga menjadi kuasa hukum Zaenal Musthopa menjelaskan kepada awak media tentang pasal yang dilaporkan kliennya yakni Pasal 328 KUHP Jo 353 dan Pasal 351 tentang penculikan dengan melakukan penganiayaan yang direncanakan.
“Terlapornya yaitu tiga orang ASN yakni AAR, M dan R serta warga sipil dengan inisial D,” jelas Randy.
Maryadi berharap para terlapor dapat koperatif untuk dimintai keterangan oleh penyidik di Mapolda Jabar dan tidak ada lagi alasan untuk melarikan diri.
Sebelumnya, tiga dari empat terlapor yakni AAR, R dan D sempat menjalani proses hukum di Mapolres Karawang atas laporan Gusti Sevta Gumilar alias Junot. Ketiganya sempat ditetapkan menjadi tersangka dugaan penganiayaan oleh penyidik Polres Karawang.
Namun, dalam perjalanan kasusnya, terlapor AAR mengajukan Pra peradilan ke Pengadilan Negeri Karawang.
Dalam putusan gugatan Pra peradilan yang diajukan oleh terlapor, hakim Pengadilan Negri Karawang mengabulkan permohonan termohon dan menyatakan mengabulkan permohonan Pra peradilan dari pemohon dan menyatakan penetapan tersangka atas nama pemohon tidak sah menurut hukum.
Puncaknya, pada Rabu (21/12/2022), para pihak, baik korban Gusti Sevta Gumilar dan para terlapor yakni AAR, R, D dan L, melakukan mediasi di Mapolres Karawang dan berakhir dengan kesepakatan damai.






