KarawangPos – Polres Kabupaten Karawang menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika serta menyita sabu-sabu seberat 15,67 gram dan obat keras tertentu sebanyak 3.880 butir, dalam pengungkapan kasus selama dua pekan terakhir.
“Pengungkapan kasus ini adalah kegiatan kepolisian dalam mendukung program Quick Wins Presisi, guna menciptakan situasi kondusif,” kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, di Karawang, Selasa (13/12/2022).
Ia mengatakan, jumlah keseluruhan barang bukti yang disita petugas dalam pengungkapan kasus itu di antaranya sabu-sabu seberat 15,67 gram, obat keras tertentu 3.880 butir, empat unit handphone berbagai merk, dan uang tunai Rp704.000.
“Kasus penyalahgunaan narkotika ini terungkap atas informasi dari masyarakat dan atas hasil penyelidikan petugas yang cepat menindaklanjuti,” katanya.
Menurut dia, kasus penyalahgunaan narkotika yang terungkap itu di antaranya dengan pelaku berinisial IA alias Santung, ditangkap di sebuah gang Dusun Bayur 1 Desa Payungsari, Desa Banyuasih, Kecamatan Pedes Karawang.
Dari penangkapan itu disita narkotika jenis Sabu sekitar 3,26 gram, satu unit timbangan, satu buah celana cokelat, dan satu handphone.
Kemudian pelaku berinisial AM yang dibekuk di sebuah rumah di Dusun Tegalamba, Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya, Karawang.
“Dari tangan pelaku kita sita obat keras tertentu sebanyak 2.590 butir pil tramadol,” katanya.
Satu tersangka lainnya berinisial DS ditangkap di sebuah rumah di Dusun Kedungasem, Desa Srikamulyan, Kecamatan Tirtajaya, Karawang dengan barang bukti narkotika jenis Sabu sekitar 12,41 gram beserta satu unit timbangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, rata-rata para pelaku mengaku mendapatkan barang bukti pil hexymer dan sabu dari para bandar/pengedar yang berada di luar wilayah Karawang.
Mereka membelinya dengan harga rata-rata untuk obat keras tertentu Rp3.500 per butir, dan untuk narkotika jenis sabu dengan harga Rp1,5 juta per gram dan selanjutnya dijual dengan harga Rp1,8 juta.
Ia mengatakan, latar belakang para pengedar adalah pekerja atau buruh. Sedangkan sasaran peredarannya sesama rekan kerja maupun tetangga mereka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pengedar obat keras tertentu diancam pasal 196 jo 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sedangkan pengedar atau bandar sabu dijerat pasal 114 jo 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.






