KarawangPos – Seorang kurir jasa pengiriman barang di Kabupaten Karawang nekat mencuri uang kantornya senilai Rp68.500.000. Pelaku berinisial S (41) akhirnya ditangkap polisi, dan terancam bui 9 tahun.
Kapolsek Kotabaru, Iptu Muhammad Rizqi Anshori Nursyamsu mengatakan, saat menjalankan aksinya, S sempat melakukan kekerasan kepada rekan kerjanya di lokasi. Menurutnya, S melakukan aksi tersebut lantaran terdesak utang.
“Kami menangkap pelaku pencurian uang berinisial S (41). Pelaku nekat mencuri uang milik perusahaan tempatnya bekerja, karena diduga terlilit utang,” kata Rizqi, Sabtu (3/11/2022).
Berdasarkan keterangan S, kronologi pencurian itu bermula dari aksinya mencuri uang milik PT Andiarta Muzizat (Ninja Xpress), Rabu (30/11/2022) lalu. Ketika itu, S mendapati rekan kerjanya atas nama Riyan Mardiansyah tengah berada di lokasi.
Untuk melancarkan aksinya, ia kemudian mematikan KWh listrik di kantornya yang berlokasi di Dusun Bakan Tambun Desa Pucung Kecamatan Kota Baru, Karawang.
Saat tkp sudah gelap, S kemudian memukul kepala Riyan dengan menggunakan sebilah bambu. S langsung menggasak uang di laci, saat Riyan tersungkur.
Pelaku Gagal Kabur
Pencurian uang sendiri kemudian berhasil digagalkan oleh Riyan, karena ia langsung bangun setelah dipukul. Riyan bergegas ke luar gedung, dan meminta pertolongan ke warga sekitar.
Tak berselang lama, S yang berusaha kabur sambil membawa uang akhirnya berhasil ditangkap warga sekitar. Pelaku sendiri diamankan tak jauh dari lokasi kejadian.
Pencurian ini nekat dilakukan S lantaran terdesak utang, juga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kini ia harus menerima akibatnya lewat jatuhan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 9 tahun penjara.






