KarawangPos – Paska putusan praperadilan yang mengabulkan tuntutan pihak pemohon dalam kasus dugaan penganiayan terhadap dua wartawan di Kabupaten Karawang, polisi kembali melalukan penyelidikan.
Pantauan di Mapolres Karawang pada Kamis (1/12/2022) siang, tim penyelidik Mapolres Karawang kembali melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan kepada para korban.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy menyebut, paska putusan sidang praperadilan yang digelar Pangadilan Negeri (PN) Karawang, rangkaian proses penanganan perkara dugaan penganiayaan tersebut diulang dari awal.
“Dimulai penyelidikan lagi. Semua dimulai dari awal lagi,” sebut Arief, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/12/2022) sore.
Arief menjelaskan, dalam proses penyelidikan saat ini ini pihaknya belum dapat menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik. Namun dia memastikan bahwa proses penyelidikan kembali untuk kasus ini sudah berjalan.
“Percayakan kepada kami. Nanti kalau sudah utuh akan kami sampaikan hasil penanganan perkaranya,” jelas Arief.
Pantauan di Satreskrim Polres Karawang, kedua korban, yakni Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Musthopa tampak berada di ruang penyelidik Satreskrim Polres Karawang.
Informasi yang diterima, didampingi kuasa hukumnya, kedua korban datang sejak Kamis (1/12/2022) pagi untuk memenuhi undangan penyelidik guna memberikan keterangan terkait kasus dugaan penganiayaan yang dialami keduanya pada September 2022 silam.
Sebelumnya, pada Selasa (8/11/2022), Hakim tunggal PN Karawang, Hendra Kusuma Wardana, mengabulkan untuk sebagian permohonan praperadilan pihak pemohon atas nama Asep Aang Rahmatullah dan Rian Rizaldi.
Dalam putusannya, hakim tunggal PN Karawang menyatakan penetapan status tersangka, penangkapan, dan penyidikan atas nama Asep Aang Rahmatullah, dan Rian Rizaldi tidak sah menurut hukum.






