Polisi Ungkap Sindikat Pengoplos Elpiji 3 Kg Bersubsidi di Karawang

  • Whatsapp

KarawangPos – Polisi mengungkap aksi sindikat pengoplosan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di Kecamatan Klari, Karawang, yang melibatkan empat orang tersangka.

“Pelaku melakukan diduga menyalahgunakan elpiji bersubsidi dengan cara memindahkan isi gas elpiji bersubsidi ke dalam tabung gas elpiji nonsubsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin (12/9/2022).

Read More

Ia mengatakan, penyalahgunaan elpiji bersubsidi itu berawal saat pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat kalau di daerah Klari ada orang yang melakukan penyalahgunaan gas elpiji subsidi.

“Atas informasi itulah kami melakukan penyelidikan,” katanya.

Sesuai dengan hasil penyelidikan diketahui kalau di Dusun Pasir Pogor, Desa Kiara Payung, Kecamatan Klari Karawang benar adanya praktik pengoplosan elpiji bersubsidi di sebuah rumah.

“Di lokasi, kami menemukan beberapa orang yang diduga sedang melakukan pemindahan tabung subsidi 3 kilogram ke 12 kilogram. Jadi ada alatnya untuk memindahkan,” kata dia.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial BR (47), EP (23), EK (29) dan SG (46).

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit mobil Daihatsu Grand Max nopol D 8473 DF, satu unit mobil Mitsubishi colt bak warna hitam nopol T 8708 EC, 419 buah tabung elpiji 3 kilogram, dan 114 tabung 12 kilogram.

Barang lain yang disita ialah 70 tabung elpiji 5,5 kilogram, 29 tutup segel warna biru, 10 tutup segel tabung warna putih,49 tutup segel warna biru, dan uang tunai hasil penjualan Rp17.700.000 serta 20 buah suntikan gas tabung.

Sesuai dengan hasil penyelidikan, para pelaku mendapatkan elpiji bersubsidi dari salah satu pangkalan gas elpiji milik pelaku berinteraksi SG.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi sebagaimana telah diubah oleh klaster pasal 40 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *