Dalam Tiga Bulan, Polisi Ungkap 28 Kasus Narkotika di Karawang

  • Whatsapp

KarawangPos – Dalam tiga bulan, polisi berhasil mengungkap 28 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, Senin (21/3/2022) menyampaikan, berdasarkan pengungkapan 28 kasus itu, terdapat 38 tersangka yang ditangkap petugas untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Read More

Dalam kasus itu, pihaknya menyita berbagai jenis narkoba, di antaranya sabu-sabu 360 gram, ganja 423,76 gram, psikotropika 86 butir, dan OKT 1.599 butir.

Dia menjelaskan bahwa upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai masalah yang cukup kompleks.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, katanya, diperlukan upaya secara menyeluruh dan melibatkan kerja sama secara multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif.

Atas hal tersebut, pihaknya mengajak masyarakat dari berbagai elemen untuk berpartisipasi dalam mengungkap kasus peredaran narkoba di Karawang.

“Kami akan terus mengungkap kasus peredaran narkoba di Karawang. Jadi diharapkan peran serta masyarakat dalam upaya pengungkapan ini,“ katanya.

Dia mengharapkan masyarakat segera melapor kepada petugas jika menemukan indikasi adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *