KarawangPos – Polisi mengungkap 8 kasus peredaran narkoba. Dari pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 10 tersangka berhasil diamankan.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Narkoba AKP Aji Setiaji mengatakan, pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Dalam kurun waktu Januari 2022, Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengamankan 10 tersangka dari 8 kali pengungkapan kasus, dengan TKP berbeda,” ungkapnya.
Kasus pertama dengan tersangka R, ia ditangkap pada Kamis tanggal 06 Januari 2022, sekira pukul 16.00 WIB di sebuah warung yang beralamat di Dusun Krajan III, Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.
“Barang bukti satu buah dus bekas Charger yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening besar berisikan lima belas bungkus plastik bening, dengan berat keseluruhan netto + 3.22 gram. satu unit Handphone merk Samsung,” bebernya.
Pada Kasus kedua, penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis pil Atarax Alprazolam satu lembar dengan jumlah empat puluh lima butir dan satu lembar bertuliskan Calmlet Alprazolam.
“Tersangka DD, berhasil kita amankan pada Senin tanggal 10 Januari 2022, sekira pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang,” ujarnya.
Selanjutnya, seorang pengedar sabu-sabu di Karawang, DA Alias A ditangkap Sabtu tanggal 15 Januari 2022, sekira pukul 04.00 WIB di pinggir jalan yang beralamat di Dusun Karajan, RT/RW: 001/001, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
“Didapati enam bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan kristal berwarna putih dengan berat Brutto 2.46 Gram, dan satu unit handphone merk Vivo,” cetusnya
Kemudian, tiga tersangka lainnya BF, RZ, dan N juga berhasil diamankan aparat kepolisian Polres Karawang. Dengan barang bukti satu buah dus bekas Charger yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening besar berisikan lima belas bungkus plastik bening, dengan berat keseluruhan netto + 3.22 gram. satu unit Handphone merk Samsung.
“Tiga tersangka tersebut berhasil ditangkap pada Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 01.00 WIB Di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Ciampel Kampung Sawah, RT/RW: 007/003, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.
Sat Narkoba Polres Karawang berhasil mengamankan sabu-sabu dengan berat bruto 51,24 gram dari tangan EW yang berhasil diamankan pada Sabtu tanggal 22 Januari 2022, sekira pukul 06.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Babakan tengah, RT/RW: 042/018, Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Atas tindakan penyalahgunaan dalam pengedaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil.
Ditambahkan Kasat Narkoba bahwa pihaknya masih akan terus melakukan pengungkapan lainnya, tidak ada kata ampun bagi pelaku kasus penyalahgunaan narkoba, pastinya akan lebih ditingkatkan kembali kinerja anggotanya dilapangan dalam rangka Pengungkapan Kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu maupun pil di wilayah hukum Kabupaten Karawang.
“Bagi tersangka yang kita tangkap akan diancam Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terangnya.






